SKI | INDRAMAYU – Giat ops non yustisi, himbauan Protokol Kesehatan (prokes) pelaksanaan PPKM Level 2 dalam rangka penanganan Covid-19 di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Anjatan, yang dilaksanakan pada 09.35 WIB s/d selesai.
Di Depan Mako Polsek Jl. Raya Desa Anjatan Baru Kec. Anjatan Kab. Indramayu dengan kuat Personil Polsek Anjatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., bersama 8 (delapan) Personil lainya, dibantu Personil Koramil dan Personil Satpol PP Kec. Anjatan – Indramayu, Jumat (10/9/2021).
Ops yang dilakukan penegakan pendisiplinan Prokes yang tidak memakai Masker bagi pengguna jalan, hal itu, dalam rangka penanganan Covid-19, Pelanggar, Kami beri teguran lisan dan diberi sanksi sosial,” kata Iptu Heriyanto, S.H.
Menghimbau kepada Masyarakat dalam penerapan PPKM Level 2 agar selalu mentaati Prokes 5M yakni, Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas di luar rumah untuk mencegah dan memutus penyebaran mata rantai Wabah Virus Covid-19.
Untuk saat sekarang ini masih di berlakukan PPKM Level 2 dari tgl 6 s/d 13 September 2021. Sesuai dengan Instruksi menteri Dalam Negeri no. 39 Tahun 2021, sedangkan ketika ops dilakukan Pelanggar yang kedapatan tidak pakai Masker sebanyak 5 (lima) Orang,” tukasnya. (Yana BS)