SKI l Lombok Timur-Lapas Selong menggelar kegiatan razia tahanan tahanan yang berada di blok-blok atau kamar tahanan narapidana tanggal 28 September 2021.
Hal ini dilakukan dalam rangka masuknya barang terlarang di komplek blok-blok tahanan baik berupa Sajam, Hand Phone (HP) maupun barang terlarang seperti narkoba maupun barang berbahaya lainnya.
Hal ini ditegaskan Kepala Lapas Selong, Purniawal saat dikonfirmasi. ” Memang betul kami menggelar razia rutin di blok atau kamar narapidana yang ada di Lapas,” tegasnya.
Ia mengatakan razia yang dilakukan ini menindaklanjuti surat edaran dirjen PAS Nomor : PAS-PK.02.10.01-1147 tentang langkah progressive tidak lanjut penertiban jaringan listrik,handphone dan peningkatan kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban.
Terhadap UPT Pemasyarakatan serta sebagai langkah jajaran pemasyarakatan dalam berkomitmen menyatakan perang terhadap HP dan narkoba.
” Kita nyatakan perang terhadap HP dan Narkoba didalam lapas,” ujarnya seraya mengatakan razia yang dilakukan ini guna barang-batang terlarang yang dapat menimbulkan gangguan kamtib dan menganggu program pembinaan di Lapas kelas IIB Selong.
Purniawal menambahkan dalam operasi yang dilakukan petugas tidak menemukan narkoba dan HP, akan tapi petugas berhasil mengamankan barang-barang pecah belah dan metal seperti piring, gelas dan sendok.
” Kegiatan dilaksanakan dengan persuasif dan humanis,” tandasnya.(Sam).