SKI | Nusakambangan – Dalam rangka pengarahan dan penguatan terkait Sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Politik dan Keamanan (Y. Ambeg Paramarta), Pejabat Struktural Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan mengikuti kegiatan tersebut, bertempat di Wismasari (05/11/2022).
Dalam arahannya, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM menyampaikan untuk senantiasa menjaga kesehatan agar tetap produktif dan bekerja dengan postur ideal yaitu profesional, berintegritas, beresolusi menanamkan nilai-nilai BerAkhlak dan PASTI.
Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM juga menyampaikan beberapa arahan penting, diantaranya agar senantiasa mengimplementasikan asas dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbing Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan dan Pengamatan.
Diakhir pengarahannya, beliau menginstruksikan kepada seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis se-Nusakambangan dan Cilacap agar terus mampu memberikan kinerja yang terbaik demi menjaga maruwah Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam kesempatan ini, Lapas Narkotika juga menerima kunjungan Prof. Dr. Drs. Luqman H. Zainuri M.Sc dari Universitas Brawijaya Malang beserta rombongan, dalam rangka meninjau penerapan hak-hak Narapidana dan HAM pada Lapas Maximum Security, khususnya di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan. (Ijal).