SKI Cibinong – Dinas Tenaga Kerja Kab Bogor dengan ini mengumumkan bahwa sengketa hubungan kerja antara karyawan Koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah Karya Usaha Mandiri (KUM) Bogor, dan pihak manajemen perusahaan tersebut telah dilakukan tahap pertama diselesaikan melalui proses mediasi yang berlangsung pada , jumat 16/08/24. Di kantor Dinas Tenaga Kerja Kab Bogor.
Sengketa ini berawal dari pemutusan hubungan kerja (PHK) dan belum dibayarkan nya upah pekerja oleh Koperasi Syariah KUM, dan pihak LBH Arjuna Arsani.SH.MH sebagai pemegang kuasa para pekerja setelah beberapa kali melakukan somasi kepada manajemen koperasi, pertemuan mediasi yang pertama dihadiri oleh kedua belah pihak.
*Hasil Mediasi*
1. Pihak LBH Arjuna Arsani.SH.MH., Alfarabi.SH.MH dan Junieli Gea, S.H hanya ingin gaji pekerja agar dibayarkan yang selama ini di gantung oleh pihak koperasi, bahkan ada yang kurang lebih sampai 6 tahun lama nya.
2. Pihak Kuasa Hukum dari Koperasi yang diwakili oleh Andreas Sitorus dan Aryo Tamba, mengatakan, dari hasil mediasi ini akan di sampaikan ke pihak koperasi (H Murtadho), dengan lampiran berkas yang telah diserahkan oleh pihak LBH Arjuna.
3. Pihak Dinas Tenaga Kerja Kab Bogor akan memanggil kembali kedua belah pihak untuk progres selanjutnya untuk kembali di jadwalkan pertemuan berikutnya.
Pihak Dinas Tenaga Kerja mengapresiasi kerjasama yang telah ditunjukkan oleh kedua belah pihak dalam menyelesaikan sengketa ini melalui jalur mediasi tanpa harus langsung membawa kasus ini ke ranah pengadilan. Mediasi ini diharapkan menjadi contoh bahwa setiap sengketa layaknya diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. (Real PWOIN)