oleh

LBH Arjuna Raih Kemenangan dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Jakarta Barat

SKI Jakarta -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna berhasil meraih kemenangan dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Putusan ini dikeluarkan oleh PN Jakarta Barat pada 19/03/2025. dalam perkara Nomor 1090/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt.

Dalam gugatan tersebut, LBH Arjuna mewakili Dra. Anita Achmad yang merasa dirugikan oleh Ir. Gerson Paulus Nggada. SH. Setelah melalui proses persidangan di PN Jakarta Barat memutuskan bahwa gugatan LBH Arjuna diterima.

LBH Arjuna menang gugatan di PN Jakarta Barat dalam Nomor perkara 1090/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt. dengan nama penggugat Dra. Anita Ac hmad dengan nama tergugat Ir. Gerson Paulus Nggadas. SH.

“Kami sangat senang dengan putusan ini, karena ini menunjukkan bahwa hukum masih berpihak pada rakyat,” ucap Arsani.
SH. MH. Selalu Direktur LBH Arjuna.

LBH Arjuna berharap bahwa putusan ini dapat menjadi contoh bagi lembaga hukum lainnya untuk terus memperjuangkan hak-hak rakyat.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak rakyat dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil,” kata Arsani.

Setelah melalui proses persidangan, PN Jakarta Barat akhirnya memutuskan bahwa gugatan LBH Arjuna diterima oleh PN Jakarta Barat.

Untuk selanjutnya LBH Arjuna akan terus mengawal Kasus tersebut sampai benar benar pihak Ir. Gerson Paulus mengembalikan harta yang didapat oleh perbuatan melawan hukum kepada Dra. Anita yang sudah dimenangkan di pengadilan Jakarta Barat.

Narasumber ; LBH Arjuna, Arsani. SH.MH.

Editor : Harun. ST. M.I.Kom