Lege Warman Sebut Jarak Antar Sekolah Harus Sesuai Aturan

SKI| Lombok Tengah- Komisi IV yang merupakan leading sektor Dinas Pendidikan menyoroti beberapa sekolah yang saat ini minim peserta didik.

Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah Legewarman mengatakan, minimnya peserta didik lantaran sekolah tersebut kalah bersaing dengan sekolah yang ada di sebelahnya. Sesuai aturan, kata dia, jarak sekolah yang satu dengan lainnya sekitar 3 kilometer.

Namun, fakta di lapangan banyak juga sekolah satu jenjang yang berdampingan. Dia menilai, hal itu berdampak terhadap minimnya peserta didik terhadap salah satu sekolah.

“Satu contoh, ada SMP berdampingan dengan MTS. Seharusnya izin pendirian sekolah itu dipertimbangkan secara matang,” katanya pada Minggu (17/4).

Dia menegaskan bahwa pihak yang berwenang memberikan izin harus mempertimbangkan baik-baik posisi sekolah yang hendak dibangun.

“Jangan sampai dibangun kemudian sekolah itu tidak berkembang. Sama saja menghabiskan anggaran,” ujarnya.

Salah satu sekolah di Loteng yang tutup karena kekurangan murid. Dimana, seharusnya pola pendirian sekolah ini hanya untuk menghabiskan anggaran semata.

Padahal, lanjut politisi PBB itu, anggaran tersebut bisa dimanfaatkan untuk merehab sekolah yang kondisinya mau roboh.

Atau juga, bisa dimanfaatkan untuk memenuhi sarana dan prasarana sekolah yang sudah ada sehingga proses belajar mengajar menjadi lancar. (Riki)