SKI l Lombok Timur-Salah seorang petani di wilayah Kecamatan Wanasaba dengan inisial SL (35) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak umur 14 tahun sebut saja Melati nama samarannya masih berstatus pelajar.
Kejadiannya sekitar pada akhir Bulan Desember 2021 lalu, sedangkan korban sendiri baru memberitahukan perbuatan pelaku tanggal 4 Maret 2022 kepada orang tua korban,sehingga langsung melaporkan kejadian ke Polres Lotim.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun menyebutkan terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual dibawah umur tersebut orang tua korban diberitahukan sama paman korban mengenai kasus pelecehan yang terjadi terhadap korban.
Sementara paman korban mendapatkan informasi dari korban sendiri, sehingga orang tua korban langsung menanyakan kepada korban terhadap apa yang menimpanya. Sehingga langsung dibenarkan oleh korban.
Dengan pelaku melakukannya perbuatan tidak terpuji tersebut terhadap korban sebanyak dua kali.Dengan meminta agar tidak menceritakan terhadap siapapun apa yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Kemudian mendengar itu orang tua korban mendatangi SPKT Polres Lotim untuk melaporkan kasus tersebut.
Kepala SPKT Polres Lotim melalui Kasi Humas,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dengan kasusnya langsung diarahkan penanganannya ke unit PPA Polres Lotim.
” Kasusnya sudah ditangani unit PPA Satuan Reskrim Polres Lotim,” tandasnya.(Sam).