foto: kasat reskrim polres lotim gelar pres confrence pengungkapan kasus
SKI, Lotim – Tim Resmob Polres Lombok Timur lima orang pelaku begal bersama penadah yang sering menjalankan aksinya di wilayah Lombok Timur pada tempat yang berbeda,Kamis (20|12),sekitar pukul 20.00 wita. Dimana tiga diantara pelaku terpaksa harus merasakan timah panas milik petugas,karena berusaha melawan saat akan dilakukan penangkapan.
Diantaranya AF (40),warga Jerowaru,JM (41),warga Praya, Loteng,AU(38),warga Jerowaru,sedangkan penadah NR (36) dan ZL (40) sama-sama warga Jerowaru. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Lotim,guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim,AKP I Made Yogi Purusa Utama,SE,S.ik saat dikonfirmasi membenarkan kalau tim Resmob berhasil menangkap lima pelaku dan penadah kasus begal yang terjadi di Sikur dan Jerowaru. Dengan pelaku ditembak karena melawan saat akan ditangkap.
” Jumlah pelaku begal sebenarnya enam orang,akan tapi lima berhasil ditangkap dan satu orang masih Daftar Pencarian Orang (DPO),akan tapi identitasnya sudah diketahui dengan masih pengejaran,” tegasnya.
Yogi menjelaskan para pelaku berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang lebih dari 1×24 jam.Setelah mendapatkan laporan tanggal 19 Desember 2018 di wilayah Dusun Tutuk, Desa Jerowaru mengenai adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dimana berawal dari pelaku penadahan yang pertama kali dilakukan penangkapan pada saat melakukan transaksi penebusan di wilayah Jerowaru. Kemudian dari hasil keterangan pelaku penadah selanjutkan petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku begal di wilayah Semoyang Loteng dan wilayah Jerowaru Lotim.
” Petugas berhasil mengamankan para pelaku satu persatu di tempat yang berbeda,dengan dilumpuhkan peluru panas,karena berontak dan melawan petugas,” ujarnya.
Selain itu lanjut Mantan Kasat Reskrim Loteng, para pelaku juga melakukan aksi pada malam hari dengan cara menghadang korban yang melintas. Kemudian secara bersama-sama pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban sampai tidak berdaya.
Dengan pelaku langsung membawa kabur motor milik korban.Kemudian setelah itu pelaku mengatur proses penebusan terhadap sepeda motor tersebut melalui penadah. Dengan uang tebusan sebesar Rp 2,5 juta, sedangkan yang bertindak menghubungi korban untuk melakukan penebusan terhadap sepeda milik korban.
” Dari hasil penangkapan berhasil diamankan dua unit sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya,” tandas Kasat Reskrim Polres Lotim.
” Dalam kasus ini pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dan 480 tentang penadahan dengan ancaman diatas empat tahun penjara,” tandasnya.
Penulis : Rizal
Editor : Red SKI
Komentar