SKI| Lombok Tengah- Kejaksaan Negeri Praya (Kejari) Lombok Tengah telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Bonder Kecamatan Praya Barat.
Kepala Kejari Loteng Padil Regan menerangkan bahwa, pihaknya telah menetapkan sebanyak tiga tersangka dalam kasus adanya dugaan korupsi Bumdes tersebut. Salah satunya Mantan Kepala Desa besert Bendahara Desa serta Ketua Bumdes
“Saat ini kita sudah titipkan tersangka ke Rutan Kelas II B Praya,” Ucapnya pada Kamis (23|9)
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 21 KUHP karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri
“Kita hanya titipkan sementara selama 30 hari kedepan sebelum menjalankan sidang,” Katanya
Adapun ketiga tersangka dugaan penyalahgunaan Bumdes pada tahun 2018-2019 di Desa Bonder degan mengalami kerugian sekitar 600 juta yakni LH, LZA dan SH
“Untuk pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan sekitar kurang lebih 30 orang mengingat ini menyangkut dana desa dan banyak item kegiatan yang harus lebih diteliti,” Tutupnya. (riki)