SKI| Lombok Timur – Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan mantan bendahara DPRD Lombok Timur dengan inisial Z sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pengemplang pajak di DPRD Lotim dari tahun 2019-2020 dengan nilai mencapai Rp 343.183.818
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak Kejari Lotim,termasuk dua alat bukti yang menguatkan.
Demikian ditegaskan Kejari Lotim,Efi Laila Kholis melalui Kasi Intelejen, LM.Rosyidi dalam keterangan persnya, Jumat (26|5).
” Kita telah tetapkan tersangka mantan bendahara DPRD Lotim dalam kasus korupsi,” tegasnya.
Menurutnya tersangka dalam perannya melakukan pemotongan pajak untuk reses,akan tapi tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari dana reses tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Lotim.
Bahkan pajak yang dipotong itu digunakan juga untuk kepentingan pribadinya.Begitu juga hasil audit yang dilakukan pihak inspektorat diperoleh hasil kerugian negara mencapai Rp 343.183.818. Hal ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.
” Bahwa tersangka Z dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (ijal)