Mantan Kades di Lotim Dilaporkan ke Kejaksaan ‎

SKI l Lombok Timur-Pihak Kasta  melaporkan oknum mantan Kepala Desa Selebung Ketangga kecamatan Keruak,Kabupaten Lombok Timur BW   ke kejaksaan Negeri Lotim,Senin kemarin (20|12). Terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa saat menjabat.

” Betul kami laporkan mantan Kades Selebung Ketangga kasus dugaan korupsi dana desa,” tegas Ketua Kasta Lotim,Daur Tasalsul dalam keterangan persnya.

Menurutnya ‎dalam Permendagri 20 tahun anggaran 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di bagian ke-2 Azaz Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 ayat  1 dan 2 menjelaskan bahwa keuangan Desa dikelola berdasarkan azaz transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Tapi dalam kenyataan dilapangan banyak ditemukan  kejanggalan pekerjaan yang dilakukan. Dimana pada anggaran tahun 2019 Desa Selebung Ketangga sebesar 1,6 Milyar rupiah dengan pengelolaan atau peruntukan sebagai bentuk kegiatan  masing-masing.

” Anggaran yang cukup besar tersebut tidak dipergunakan dengan sebagaimana mestinya, sehingga ada indikasi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa,” ujarnya.

Daur mengatakan maka kalau melihat ada  indikasi ini yang mengarah kepada tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Begitu oknum mantan Kades tersebut merangkap jabatan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), dia mengelola sendiri keseluruhan Dana Desa Selebung Ketangga. Perbuatan itu melanggar Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Selain itu, tindakan menyimpan dan membayar Pendapatan Desa tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7 ayat (2). Dia juga membuat sendiri Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa Selebung Ketangga TA. 2019 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 5 ayat (1) dan (2).

“Maka kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan mudah-mudahan laporan ini menjadi atensi pihak Kejari Lotim,” tandasnya.

Sementara itu,Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Moh Rosyidi membenarkan adanya laporan dugaan Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kade  Selebung Ketangga.

“Laporannya masuk hari senin kemarin, dan sekarang terhadap laporan itu, kami akan pelajari dulu, ” Singkatnya.(Sam).