SKI | Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakpus berhasil ungkap mafia tanah , mantan kepala desa jadi tersangka komplotan mafia tanah yang berlokasi di Serang Banten, ada q0 (sepuluh) tersangka berhasil diamankan dan kini mendekam didalam sel mapolres metro jakpus.
Wakapolres Metro Jakpus AKBP Setyo Koes Heriyanto menuturkan, Pelapor Sodara ARH seorang pengusaha, serangkaian penyidikan yang cukup memakan waktu dan kita tetapkan 10 tersangka komplotan mafia tanah, modus operadi yang dilakukan dengan modus penipuan berikut menempatkan keterangan palsu pada akte otentik maupun memalsukan akte yang dibantu beberapa staffnya.
Salah satu tersangka adalah Ex Kades dan Ex Camat yang dibantu beberapa stafnya berikut staf dari BPN, mereka melakukan tindak pidana ini pada tahun 2014 sesuai yang tertera di akte jual beli (AJB). Rentan waktu tindak pidana yang dilakukan tersangka cukup lama, semasa yang bersangkutan menjabat sebagai kepala desa (kades) dari tahun 1998 sampai 2017 berarti 19 tahun, ungkapnya saat press realise, rabu (29/12/21).
Para tersangka membuat akte jual beli sebanyak 32 akte AJB yang sudah diukur oleh pejabat pengukur dari BPN seluas 11.000 Hektar dan dirubah menjadi 7 sertifikat, yang menjadi masalah pelapor setelah menerima 7 sertifikat tersebut, ketika akan melaksanakan pengecekan objek lokasi yang berada di 7 sertifikat tersebut ternyata tanah yang tercatat dalam sertifikat itu adalah tanah milik warga desa, tegasnya.
Untuk pejabat yang memberikan sertifikat tanah AJB kepada terlapor selalu mengelak untuk menunjukan lokasi tanah tersebut, kemudian pelaku juga menerima uang senilai 670juta, ini dihitung dari nilai NJOP yang berlaku di desa tersebut.
Para pelaku diganjar pasal 266 Kuhp, 264, 263 Kuhp dan 56 Kuhp dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. (why/red).