Pemenjaraan dan rehabilitasi punya out come yang sama yaitu pelaku kejahatan tidak mengulangi perbuatannya, tetapi kalau penyalah guna di penjara justru bertentangan dengan tujuan pemidanaan dan tujuan dibuatnya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan UU narkotika tersebut, hanya perkara penyalah gunaan narkotika yang pemidanaannya berupa rehabilitasi (pasal 103) dilakukan secara medis dan sosial. Sedangkan perkara peredaran gelap narkotika pemidanaannya berupa pidana berdasarkan pasal 10 KUHP berupa pidana penjara atau pidana lainnya.
Perkara narkotika yang menimpa nia dan suaminya adalah perkara penyalahgunaan narkotika yaitu kepemilikan narkotika dengan cara membeli narkotika untuk dikonsumsi dalam jumlah terbatas untuk sehari pakai, dengan tanda tanda kondisi fisik positif menggunakan narkotika dan ditemukan barang bukti alat yang digunakan untuk menggunakan narkotika berupa bong.
Mereka tidak punya niat jahat, namun oleh UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, orang yang tidak punya niat jahat tersebut, dilarang dan diancam secara pidana, dan pemidanaannya wajib menjalani rehabilitasi.