Berbeda dengan perkara peredaran gelap narkotika, pengedar narkotika jelas punya niat jahat nya, mereka mendapatkan keuntungan dari jual beli narkotika dengan meracuni generasi muda menjadi generasi sakit kecanduan narkotika.
Para penyalah guna narkotika yang tertangkap aparat harus dibawa ke pengadilan, agar mendapatkan putusan atau penetapan untuk menjalani rehabilitasi di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah agar out putnya sembuh dan out come nya tidak mengulang perbuatannya, itu sebabnya mereka wajib diberi sanksi oleh hakim berupa sanksi REHABILITASI (pasal 103) tanpa ada kemungkinan sanksi lain.
Penyalah guna yang TIDAK ditangkap diwajibkan UU untuk melaporkan diri ke rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah agar out putnya sembuh dan out comenya tidak mengulangi perbuatannya (pasal 55, 128).
Penyalah guna yang ditangkap seperti nia dan suaminya hanya dapat dijerat pasal tunggal yaitu pasal 127/1 dengan ancaman pidana selama 4 tahun, karena dalam UU narkotika penyalah guna hanya diancam 127/1 saja, tanpa tuntutan subsidiaritas, kecuali ada bukti baru atau hasil assemen terpadu ditemukan keterlibatan nia dan suaminya jadi pengedar atau jadi anggota sindikat narkotika.
Ancaman pidana 4 tahun tersebut berarti tidak memenuhi syarat penahanan atau tidak SAH ditahan baik dalam proses penyidikan, penuntutan maupun pengadilan (pasal 21 KUHAP)” tegasnya.
Pelaksanaan penangkapan perkara narkotika seperti nia dan ardi dilakukan paling lama 3 × 24 jam dan dapat diperpanjang paling lama 3 × 24 jam (pasal 76). Tujuanya agar penyidik punya kesempatan untuk membedakan, apakah tersangka yang ditangkap penyalah guna, atau pengedar, melalui proses assesmen dan meminta keterangan ahli.