Penyidikan, penuntutan dan pengadilannya harus mengacu pada tujuan UU narkotika yang menyatakan bahwa yang di BERANTAS adalah PEREDARAN GELAP narkotika, dan terhadap penyalah guna di JAMIN NEGARA, untuk mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4 b,d).
Dalam Peraturan Pemerintah no 25/2011 tentang wajib lapor pecandu, penyidik, jaksa penuntut dan hakim yang memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika diberi kewenangan untuk “menempatkan penyalah guna kedalam lembaga rehabilitasi” sebagai upaya menjamin mewujudkan tujuan UU (pasl 13 PP 25/2011).
Pemerintah bertanggung jawab atas BIAYA pelaksanaan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika yang telah diputus oleh pengadilan ( pasal 20 Permenkes no 2415/2011).
“Artinya Menkes sebagai menterinya narkotika (pasal 1/21) telah memfasilitasi dan menyiapkan kapan hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi terhadap pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika sesuai tujuan UU, kewenangan dan kewajiban hakim.
Pemidanaan rehabilitasi bagi penyalah guna berdasarkan UU narkotika dan peraturan pelaksanaannya, bersifat wajib agar out putnya sembuh dan pulih dengan out come penyalah guna tidak mengulangi perbuatannya.
Pemidanaan rehabilitasi, out put sembuh dan out come nya tidak mengulangi perbuatannya, wajib dipedomani oleh penegak hukum mulai penyidik, penuntut umum dan hakim karena penyalahgunaan narkotika punya korelasi menghasilkan terjadinya kejahatan perdagangan gelap narkotika. Kalau penyalah guna terus diposisikan sebagai pengedar seperti selama ini terjadi, negara yang menanggung kerugian, khususnya penyalah guna dan orang tua penyalah guna serta masarakat.
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Rehabilitasi penyalah gunanya, dan penjarakan pengedarnyanya, tutupnya. (Ijal)