SKI | Lotim – Mantan Pengurus Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Timur masa bakti 2017-2021 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat terkait dengan masalah bantuan anggaran dari pemerintah daerah ke BPPD Lotim selama pengurus menjabat.
Laporan tersebut dilayangkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat ke Kejati NTB sehingga atas dasar itu dari pihak kejaksaan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada.
Hal ini dibenarkan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lotim,I Putu Bayu Pinarta saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kepada pihak Kejati NTB masalah bantuan BPPD Lotim untuk kemudian kami menindaklanjutinya.
” Memang betul ada laporan masalah bantuan BPPD Lotim,” terangnya.
Ia mengatakan pihaknya sudah mendapatkan data awal terhadap kasus tersebut untuk kemudian laporan itu kami limpahkan ke Kejati NTB untuk menunggu petunjuk pimpinan.
” laporan itu kita limpahkan ke Kejati NTB setelah mendapatkan data awal,” ujarnya.
Sementara dari pihak Kejari Lotim tidak membeberkan secara detail masalah laporan tersebut,tapi yang jelas sudah ditindaklanjutinya dengan melakukan pulbaket atau data awal.
” Silahkan pantau di Kejati masalah laporan kasus bantuan BPPD Lotim,” terangnya. (Sul).