Mantan Wakil Ketua DPRD Lotim Angkat Bicara,Soal Mantan DPRD Dapat Pokir,Dasar Hukumnya apa

SKI | Lotim – Mantan Wakil Ketua DPRD Lotim, Ummi Sarkawi angkat bicara mengenai mencuatnya ke publik masalah belasan mantan anggota DPRD Lotim yang gagal menduduki kursi dewan lagi yang akan mendapatkan dana pokir padahal sudah berhenti menjabat sebagai wakil rakyat.

” Atas dasar hukum apa mantan anggota DPRD Lotim bisa mendapatkan dana pokir,karena mereka sudah berhenti menjabat,” kata Ummi Sarkawi saat diminta tanggapannya, Jumat (18|10).

Menurutnya,dirinya dulu saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Lotim pernah mengusulkan seperti namun tidak dikasih karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Namun kemudian sekarang kita dengar mantan anggota DPRD Lotim akan mendapatkan pokir sungguh hebat sekali.

Apalagi pokir anggota dewan baru yang menggantikan mantan anggota dewan tidak terpilih akan diberikan pokir,karena informasinya adanya kesepakatan pimpinan dewan dengan pihak eksekutif mengingat sudah ikut membahas anggaran sehingga bisa mendapatkan ini.

” Ini namanya hebat sekali pimpinan dewan Lotim mengambil kebijakan ini,karena tentu konsekwensi hukum sudah jelas kalau berani melakukannya,”Ujar politisi srikandi Lotim ini.

Ummi Sarkawi juga mengaku kaget membaca berita di media mengenai mantan anggota DPRD Lotim akan mendapatkan pokir meski sudah tidak menjabat,apalagi jumlahnya sungguh pantastis.

Namun dirinya mengingatkan kepada pimpinan dewan Lotim bersama dengan anggota DPRD Lotim untuk berhati-hati mengeluarkan kebijakan,apalagi ini menyangkut masalah uang yang bersumber dari APBD tentunya ada resikonya.

” Dirinya meminta lebih baik meninjau ulang kebijakan tersebut kalau tidak ingin terjerat dengan kasus hukum kedepannya,” pinta Ummi Sarkawi.

Ditambahkannya Pokir itu adalah pokok pikiran, pokok pikiran siapa ? Pokok pikiran anggota DPR terhadap wilayah pemilihan nya, jadi gak ada dasar untuk di berikan bagi yang tidak lagi menjadi anggota Dewan,untuk yang bukan anggota Dewan namanya Pokse ( pokok Sedekah).

“silahkan ajukan pokse bagi yang sudah berhenti menjadi Anggota Dewan tapi tidak bisa di anggarkan dari APBD,”terangnya. (Sul).