Mantan Wakil Ketua DPRD Lotim Sentil Bupati dan Baznas Lotim 

SKI l Lombok Timur-Mantan Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, Hj.Ummi Sarkawi menyentil Bupati dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lotim yang memiliki kebijakan memberikan bantuan Zakat Infaq Shadaqoh (ZIS) ke ASN yang masuk golongan ghorimin.

Karena menurutnya apapun alasannya ASN dirasa tidak layak untuk mendapatkan bantuan ZIS dari Baznas, karena ASN yang mengeluarkan zakat dan masak kemudian akan dikembalikan ke ASN juga, sedangkan di Lotim masih banyak orang yang membutuhkan.

” Ini namanya kebijakan jeruk makan jeruk, masak ASN yang berzakat lalu ASN juga yang diberikan zakatnya dengan status ghorimin, apa tidak salah,” tegas Ummi Sarkawi kemarin.

Menurutnya, seharusnya Bupati dan Baznas Lotim hendaknya jangan membuat kebijakan yang mengundang terjadi polemik ditengah-tengah masyarakat di Lotim.

Dengan memberikan bantuan ZIS kepada ASN yang dikatakan masuk golongan ghorimin. Karena ASN itu memiliki gaji tetap,tunjangan maupun sertifikasi bagi guru, sehingga tidak layak untuk mendapatkan bantuan tersebut, apalagi dikatakan ghorimin.

Begitu juga ASN itu berhutang karena sanggup untuk membayar,karena ada gajinya yang dipotong setiap bulan oleh tempatnya berhutang tersebut. Sedangkan kalau ASN dikatakan golongan ghorimin karena terlilit utang belum masuk didalamnya.

Karena ghorimin itu mereka yang tidak mampu membayar hutangnya, tapi ini ASN mampu membayar utangnya karena ada gaji yang diandalkan untuk dipotong setiap bulannya.‎

” Jangan karena kebijakan ini kemudian nantinya masyarakat tidak percaya lagi kepada Baznas Lotim,” ujarnya.

Ummi juga menambahkan seharusnya Baznas Lotim menyalurkan kepada mereka yang berhak menerima bantuan ZIS. Karena masih banyak yang membutuhkan diluar sana sehingga ini yang tentunya harus diperhatikan.

” Jangan karena ASN banyak mengeluarkan zakat profesi lalu kemudian Baznas memprioritaskan ASN untuk mendapatkan bantuan ZIS itu keliru namanya,” tandasnya.

Lebih lanjut Mantan Wakil Ketua DPRD Lotim ini menambahkan dalam fikih klasik makna gharim sebagaimana dalam empat mazhab.

Diantara Mazhab Imam Hambali kata Gharimin adalah dalam bentuk jamak dari gharim yang artinya wajib karena utang harus dibayar. Dengan orang berhutang untuk kepentingan pribadinya, untuk hal-hal yang diperbolehkan atau hal-hal yang haram dengan syarat ia bertaubat.maka ia dapat memperoleh zakat sebatas menutupi sisa hutangnya dan orang yang berhutang untuk kepentingan sosial.

Sementara mazhab Maliki yang dimaksud dengan gharim adalah orang yang mempunya hutang sedangkan ia tidak mempunyai  apa-apa untuk melunasi hutangnya,maka hutangnya itu dapat dilunasi dari zakat sekalipun setelah meninggal dunia.

” Kemudian gharim menurut mazhab hanafi yakni orang yang mempunyai hutang dan tidak mempunyai harta lebih untuk membayar hutang,” tambahnya.

Sementara itu, lanjut Ummi,mazhab iman Syafii menjelaskan yang dimaksud gharim terdiri dari empat macam,salah satu diantara yakni  mereka berhutang mendamaikan kedua kubu yang bersengketa agar terhindar dari perkelahian yang menyebabkan pembunuhan,maka golongan ini berhak menerima zakat meskipun yang menerimanya adalah orang kaya.

” Jadi sudah jelas mana yang dikatakan ghorimin itu,bukan karena ASN terlilit utang lalu dimasukkan kategori golongan ghorimin,” tandasnya.‎(Sam).