SKI | INDRAMAYU – Dilaksanakan Kegiatan Operasi Non Yustisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk Pengendalian Penyebaran Corrona Virus Disease 2019 (Covid-19), sekitar pukul 09.35 WIB s/d selesai, bertempat Depan Mako Polsek Anjatan, Jl. Raya Anjatan Kec. Anjatan Kab. Indramayu, Minggu (5/9/2021).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., dan diikuti oleh 8 (delapan) Anggotanya, bersama 2 (dua) Anggota Koramil Anjatan, dan diikuti Anggota Koramil Anjatan, serta Anggota Satpol PP Kec. Anjatan – Indramayu, yang dilakukan guna Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) terhadap Warga Masyarakat pengguna jalan.
Tindakan yang dilakukan dalam Ops itu, dengan melakukan tindakan berupa sanksi sosial terhadap Warga Masyarakat yang tidak menggunakan Masker, sebanyak 5 Orang atau melanggar Prokes Covid-19 dalam rangka PPKM Level 2,” tuturnya.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk upaya Pihak Kepolisian untuk menekan dan mencegah terjadinya penyebaran Claster Covid-19 di Kab. Indramayu khususnya di Wilayah Kec. Anjatan.
Masih sangat disayangkan, bahwasanya, didalam kegiatan tersebut masih ditemukan kurangnya kesadaran Warga Masyarakat terhadap resiko dan bahayanya Covid-19, pasalnya, Warga masih saja mengabaikan manfaatnya menggunakan atau memakai Masker,” pungkasnya. (Yana BS)