oleh

Mengaku Pengusaha Perhiasan, Ternyata Jualan Shabu.

SKI | Mataram – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.I.K., berhasil meringkus 5 orang jaringan narkotika jenis shabu. Kamis Malam, (03|06).

Kelima orang jaringan shabu ini antara lain, seorang wanita yang mengaku pengusaha berlian berinisial MG (41) dan putrinya berinisial JF (25) beserta 3 orang rekan laki-laki pelaku terduga tindak pidana narkotika jenis shabu, berinisial K (28) asal Cakranegara, Kota Mataram, HM (29) asal Sakra Timur, Lombok Timur dan ARA (24) asal Dasan Cermen, Kecamatan Sanubaya, Kota Mataram, berdasarkan pengungkapan penangkapan sebelumnya di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram.

Adapun peran dari masing-masing orang ini antaralain, MG sebagai otak peredaran dari bisnis barang haram terlarang ini, kemudian K, HM, dan ARA merupakan anak buah dari MG yang bertugas sebagai pengantar dan pengambil paket (shabu), adapun JF yang tidak lain adalah anak dr MG peran dan keterlibatannya masih didalami.

Dari ke 5 sindikat jaringan narkotika ini, setelah dilakukan tes urin, didapatkan hasil 4 di antaranya positif menggunakan narkotika jenis shabu, yakni MG, K, HM, dan ARA

Lokasi tempat penangkapan kelima pelaku beserta barang buktinya, yakni di Koolkost Jalan Kokok Segare Anak Raya Lingkungan Kekalik Kota Mataram sebagai TKP pertama.

Saat Tim Opsnal memeriksa kamar kos milik MG, wanita bergelar Sarjana Ekonomi, ditemukan BB berupa, 1 buah buku catatan penjualan, 1 buah tas kecil yang berisikan : 1 bendel plastik bening ukuran besar dan kecil, 1 bendel plastik bening ukuran sedang, 1 buah korek api gas, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 2 buah buku tabungan BRI, 1 buah HP OPPO warna biru muda, dan uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- .

 

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.I.K., bersama petugas kepolisian lainnya saat menunjukkan barang bukti yang disita. Photo: Rahmatul Kautsar

 

Dilanjutkan penggeledahan ke kamar kos milik putri MG berinisial JF, ditemukan BB berupa, 1 buah HP I-Phone 6 warna putih, 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan : 1 buah klip bening, 1 buah tutup botol yang telah dilubangi sebanyak 2 lubang, 3 buah buku tabungan ATM BRI, 1 buah buku tabungan ATM BCA dan 1 buah buku tabungan Bukopin.

 

Kemudian penggeledahan berlanjut di kamar rekannya berinisial K dan ditemukan 1 bendel plastik es merk jerapah, uang tunai Rp. 530.000,- , 1 buah HP OPPO warna Silver, 1 buah HP kecil warna cream merk HAMMER, 1 buah HP Redmi warna hitam, 1 buah HP Samsung kecil warna putih, 1 buah HP Nokia kecil warna hitam.

Sekitar pukul 01.08 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, melakukan pengembangan ke TKP kedua di rumah MG yang bertempat di BTN Reyan Pondok Indah, Gerung Selatan, Kabupaten Lombok Barat yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan dan salah seorang warga. Dari keterangan salah satu warga mengungkapkan bahwa MG adalah sosok yang tertutup dan tidak banyak bergaul dengan warga sekitarnya.

Dari TKP kedua, petugas berhasil menemukan barang bukti di meja depan (di garasi) berupa, 2 buah klip bening, masing-masing klip di dalamnya berisikan kristal bening diduga shabu dengan berat brutto 5 gram, 1 buah box warna merah muda di dalamnya terdapat 7 bendel plastik klip ukuran kecil, 4 bendel plastik klip ukuran kecil, 1 buah pipa kaca, 2 buah pipet plastik pada ujungnya telah di runcingkan, 1 buah korek api gas tanpa tutup kepala dan masih terpasang sumbu kompor, 1 buah gunting, 1 buah botol air mineral yang pada tutupnya masih terpasang pipet plastik yang dibengkokan, 3 buah kartu telkomsel, 1 bungkus plastik/kresek warna hitam di dalamnya terdapat bongkahan kristal bening diduga shabu, 1 buah HP merk Oppo warna hitam, 1 buah kartu ATM BNI, 1 buah kartu ATM BRI, 1 buah kartu ATM BTN dan 1 buah kartu ATM Mandiri.

“Dari TKP kedua ini, baru kami temukan barang bukti berupa Shabu dengan berat bruto 5 gram”

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.I.K., mengucapkan rasa syukurnya telah menangkap kelima orang pelaku tersebut karena salah satu dari mereka merupakan pemain lama.

“Ini merupakan rangkaian dari pengungkapan penangkapan sebelumnya di wilayah KB (Karang Bagu) dan dia adalah sumber bahan sabu yang masuk ke lingkungan Karang Bagu,” tutur Yogi saat rilis di halaman Polresta Mataram.

Kini kelima pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu tersebut, dibawa langsung ke ruangan Satnarkoba Polresta Mataram untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

”Dan akibat kejadian tersebut, kelima orang pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Mataram. (Sofi)