SKI | POLSEK BONGAS – Dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Edaran INMENDAGRI No. 63 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM LEVEL 2) di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Kec. Bongas.
Kepada Warga Masyarakat guna mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Corona Virus Disease (Covid-19), Personil Polsek Bongas Jajaran Polres Indramayu – Polda Jabar BRIPKA Dikcy Yanuar Dinata, BRIPKA Tarjono, S.H., dan BRIGADIR Fery Aryanto, Mereka yang melaksanakan patroli himbauan pada saat PPKM Level 2, sekira pukul 19.00 Wib s/d selesai, Kamis (09/12/2021), malam
Mereka menyisir patroli himbauan di Alfamart Desa Margamulya Kec. Bongas Kab. Indramayu – Jawa Barat bersama Satgas Covid-19 Kecamatan terhadap Warga guna mengantisipasi Cluster baru Covid-19.
Menurut Kapolsek Bongas Polres Indramayu AKP Gatot Kuncoro, S.H., bahwasannya, disitu Personil Polsek Bongas mengingatkan kembali kepada Warga Masyarakat agar tetap mematuhi Prokes dengan cara 4M yakni, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” terangnya. (Yana BS)