Muktamar IDI ke-32: Menko Hukum Tekankan Pentingnya UU untuk Organisasi Profesi

SKI | Mataram – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya pembentukan undang-undang yang mengatur organisasi profesi di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan usai peresmian Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke-32 di Mataram pada Kamis (13/02).

“Mudah-mudahan kegiatan ini membawa manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara kita pada umumnya, khususnya bagi IDI sendiri,” ujar Prof. Yusril mengawali pernyataannya.

Yusril menekankan perbedaan mendasar antara organisasi profesi seperti IDI dengan organisasi masyarakat (ORMAS), perkumpulan, yayasan, dan partai politik.

“Masalahnya, kita sampai hari ini belum mempunyai undang-undang tentang organisasi profesi, dan saya kira adalah tugas pemerintah untuk dalam periode sekarang ini merancang organisasi profesi itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Prof. Yusril, pembentukan organisasi profesi idealnya dilakukan dengan undang-undang. Beliau mencontohkan pembentukan KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) yang memiliki undang-undang khusus dan pembentukannya dengan prosedur tertentu, serta anggaran dasar dan rumah tangga yang disahkan melalui keputusan presiden.

“Alangkah baiknya juga ke depan kita memikirkan organisasi profesi itu akan seperti itu, karena dia akan menjalankan sebagian dari fungsi-fungsi negara, walaupun dia bukan merupakan organ negara,” tambahnya.

Prof. Yusril juga menegaskan bahwa organisasi profesi menjalankan sebagian dari fungsi-fungsi negara, meskipun tidak menjadi organ negara itu sendiri. Oleh karena itu, beliau berharap pemerintah dapat segera merancang dan mengesahkan undang-undang terkait organisasi profesi agar dapat berfungsi dengan optimal dan mendapatkan landasan hukum yang kuat.

Selain itu, Yusril juga mengatakan akan menjembatani penyelesaian dualisme kepemimpinan dalam organisasi profesi kedokteran yaitu IDI dan PDSI saat ini. Hal itu dikatakan saat ditanya oleh wartawan terkait organisasi mana yang diakui pemerintah.

“Pemerintah sebenarnya berusaha menjembatani perbedaan-perbedaan itu, sampai saatnya nanti kita mempunyai organisasi profesi kedokteran yang harapan kita mudah-mudahan disepakati jadi satu organisasi profesi,” tandasnya. ( Kautsar).