oleh

Muscab Sepatu Roda Kab Bogor, di Duga Mal administrasi

SKI Cibinong- Pemilihan ketua cabor sepatu roda (Porserosi) Kabupaten Bogor dinilai cacat hukum,
terpilihnya Mursidin sebagai ketua porserosi kabupaten bogor periode 2023-2027 pada hari kamis 07/12 yg bertempat di rumah makan pakansari dinilai cacat hukum.

Pasal nya dalam hal memilih ketua baru cabang olah raga sepatu roda haruslah mengikuti AD/ART. Pemilihan ketua sepatu roda haruslah didasari oleh musyawarah cabang (Muscab) yang dihadiri oleh para pengurus lama porserosi dan klub sepatu roda yang menjadi anggota porserosi tersebut dan beberapa perwakilan dari porserosi jawa barat.

Jika muscab tidak dihadiri oleh pengurus lama dan kehadiran club binaan porserosi , serta perwakilan porserosi jawa barat maka muscab itu bisa dibilang tidak sah atau ilegal, sedangkan masa jabatan pengurus lama porserosi yang di nahkodai oleh Joy Pendhita baru akan selesai di tahun 2025. Tapi kenapa ini sudah ada muscab, sedangkan pengurus lamanya tidak ada yang di undang pada muscab kamis kemarin.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media atas kejadian terpilihnya Mursidin menjadi ketua porserosi kabupaten bogor, ketua porserosi yang sah Joy Pendhita mengatakan akan menanyakan ke Porserosi Jabar terkait muscab tersebut, bagaimana bisa muscab berlangsung sedangkan pengurus lama yang sah saja belum berakhir dan tidak ada undangan muscab oleh ketua porserosi.
“padahal di kop surat porserosi ada alamat dan nomor telepon sekretariat nya tetapi kenapa tidak diberikan, ucap Joy”.

Dalam hal ini Joy menduga ada oknum yang bermain atas muscab tersebut yang akan menjatuhkan sebagai ketua porserosi yang sah, terkait muscab gadungan tersebut joy juga akan berkordinasi dengan pihak Porserosi Jabar dan KONI kabupaten bogor. (hr)