oleh

Narasumber Unsur Pengusaha dan Unsur Pekerja Bertemu Dalam Kegiatan “Pembentukan dan Penguatan LKS Bipartit di Perusahaan”*

 

SKI|Bogor – Kementrian Ketenagakerjaan RI Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja gelar kegiatan dengan tema “Pembentukan dan Penguatan LKS Bipartit di Perusahaan” bertempat di Rizen Premier Hotel Puncak Bogor, Jum’at (14/06/’24).

Kegiatan yang diikuti sekitar 90 orang peserta yang berasal dari unsur pengusaha dan serikat pekerja serta unsur pekerja melibatkan juga narasumber unsur pengusaha dan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit merupakan salah satu sarana komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dan perwakilan pekerja untuk mewujudkan hubungan kerja yang sehat dan produktif.

“LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenail hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja atau unsur pekerja,” ujar Desi Sulastri yang merupakan narasumber dari unsur pengusaha.

“Fungsi LKS Bipartit untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan,” jelasnya.

“LKS Bipartit betul telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2008, namun yang kami sikapi dari sudut pandang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) terutama Serikat Pekerja Keadilan adalah pelaksanaanya setelah dibentuk LKS Bipartit di Perusahaan yang ada SP/SB nya,” ujar Uyo narasumber dari unsur SP/SB.

“Tentunya yang kami khawatirkan adalah terjadinya tumpang tindih antara LKS Bipartit dengan Pengurus Unit Kerja (PUK) SP/SB yang ada dalam perusahaan itu sendiri,” tandasnya.

“Dalam kepengurusan LKS Bipartit terdiri dari unsur pengusaha, unsur SP/SB dan unsur pekerja, sedangkan dalam kepengurusan SP/SB hanya dari unsur pekerja saja, perbedaan ini berpotensi akan terjadi tarik menarik kepentingan” pungkasnya. (UT)