SKI| Lombok Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah meringkus salah satu oknum guru honorer berinisial MJ (46) asal Dusun Pene Desa Pene Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu. Saat pelaku menginap di salah satu bungalow yang ada di Loteng.
Kasat Narkoba Polres Loteng IPTU Hizkia Siagian mengatakan bahwa, pihaknya melakukan pengkapan tersebut pada Jumat (2|7) kemarin sekitar pukul 05.00 sore
“Iya, kita tangkap pelaku saat berada di kamarnya ,” Ucap Hizkia pada Sabtu (3|7)
Lanjutnya, pelaku yang sempat ingin mengelabui petugas dengan cara membungkus barang haram haram tersebut untuk dibuangnya, namun petugas langsung mengamankan barang tersebut serta langsung melakukan penggeledahan
Setelah petugas melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa empat paket kristal putih terbungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,79 gram beserta uang tunai 1,2 juta rupiah
“Untuk pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres setempat,” Katanya
Kemudian, pelaku tersebut dikenakan dengan undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling sedikit 5 tahun. (riki)