SKI| Jateng – Terkait dengan referensi Dari Kejaksaan Negri Semarang mengenai perkara tindak Pidana pelanggaran UU no 23 tahun 2002 yang sudah di perbarui dengan UU no 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang sedang di tangani Oleh Unit PPA Polrestabes Semarang, Maka Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Provinsi Jawa Tengah Rabu 9 Oktober 2019 mendatangi sekolah Pelita Hati Montessori tempat di mana LJ bersekolah setelah di pindah dari sekolah lama yaitu di sekolah Yayasan Tritunggal Semarang.
Kedatangan team Komnas Anak Jateng ke sekolah yang beralamatkan jalan Wungkal 18 Semarang tersebut, di lakukan oleh Ketua Komnas Anak jateng Dr H Endar Susilo SH MH di dampingi oleh Devisi Hukum Komnas Anak Jateng Ricky Ananta SH MH dan Bagus Asanta SH MH. Namun Team Komnas Anak Jateng kecewa karena pihak sekolah tidak mengizinkan team masuk ke dalam sekolah, oleh Staf yang bernama Diar. ” kalau mau masuk ke sekolah ini harus membuat permohonan ijin tertulis ke ketua yayasan atau kepala sekolah dulu” kata Dinar.
Endar sangat menyayangkan perlakuan sekolah Pelita Hati terhadap kehadiran Komnas Anak yang bermaksud menemui Kepala Sekolah yang saat itu sedang berada di Tempat. ” saya sudah menyampaikan kepada pihak sekolah bahwa saya dari Komnas Perlindungan Anak Jateng bermaksud bertemu dengan Kepala Sekolah, namun tidak di perbolehkan masuk dan pintu hanya sedikit di buka kayak layaknya penjara saja, padahal kami datang dengan menggunakan seragam dan identitas yang jelas.'” kata Endar.
Sementara itu sebelumnya, Endar dan 2 teamnya melihat ada 2 anak yang mau keluar pintu sekolah, keduanya berumur sekitar 8 tahunan. Yang satu anak di jemput duluan keluar oleh seseorang, kemudian yang satu berteriak teriak minta tolong dan meronta- ronta karena di pegang kuat oleh Diar setelah itu juga beberapa menit kemudian di jemput oleh seseorang wanita memakai mobil.
“Lembaga pendidikan harusnya memperlihatkan keterbukaan kepada masyarakat, apalagi kami dari Komnas Perlindungan anak yang selama ini tak henti – hentinya melakukan penyuluhan hukum, Perlindungan hukum dan pembelaan hukum kepada anak dan sering hadir di sekolah – sekolah ” lanjut Endar yang juga dosen fakultas hukum Universitas Wahid Hasyim.
Dalam waktu, Komnas Anak Jateng akan membuat laporan terkait kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang dan juga ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah serta menggali informasi terkait perijinan sekolah tersebut.
Hal yang sama juga di alami oleh Penyidik PPA Polrestabes Semarang, yang juga tidak di izinkan memasuki sekolah yang selalu tertutup rapat, hal itu semakin menambah kecurigaan Team Komnas Anak, mengenahi keberadaan sekolah tersebut yang sangat berbeda dengan sekolah – umum dan sekolah untuk anak berkebutuhan khusus.
Seperti di ketahui bahwa keluarga LJ melaporkan salah satu guru sekolah Tritama yg di duga melakukan kekerasan terhadap LJ siswanya, kemudian LJ di pindahkan di Sekolah Pelita hati Montessori. Kejadian tersebut terjadi setahun yang lalu.
Saat ini kasus tersebut masih di tangani Unit PPA Polrestabes Semarang ( Adi)
Komentar