oleh

Oknum ASN Kejari Menikah 8 Kali, KP2A NTB Datangi Kejari

SKI| Lombok Tengah- Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KP2A) Nusa Tenggara Barat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya terkait adanya oknum Aparatur Sipip Negara (ASN) yang berada di lingkup Kejari Praya beristri 8.

Advertisements

 

Adanya pernikahan yang dilakukan oknum ASN tersebut bahkan sampai memiliki istri 7 dan telah dipersoalakan sekarang dengan munculnya bukti baru oleh tim KP2A NTB yang mencengangkan, dimana hasil investigasi menemukan pelaku SR yang telah menikah 8 kali dengan cara memalsukan dokumen istri dengan akta kematian

 

Dimana secara fakta berada di luar negri sebagai TKW.

 

Kemudian, Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB, Yan Mangandar Putra Menuturkan dimana saat ini pihaknya bersama tim mendatangi Kejari Praya dengan tujuan bertemu lansung dengan Kepala Kejari, dengan tujuan meminta dukungan agar kasus tersebut diproses sampai dengan, kemudian agar seluruh istri oknum SR tersebut 1 sampai dengan 7 beserta anak-anaknya mendapatkan perlindungan dari tindakan intimidasi siapapun.

 

“Hari ini tim kami sudah melakukan investigasi dan menemukan fakta baru, terkait dugaan pemalsuan data kependudukan yang dilakukan oleh oknum SR ini sehingga bisa nikah dengan istri ke-7, dimana dalam berkas yang ada di kantor KUA Praya adanya surat keterangan kematian Istri kelima padahal istrinya tersebut masih hidup berstatus sebagai tenaga kerja di luar negeri,” Katanya

 

Maka pihaknya berharap fakta dan data yang ia miliki dan laporkan dapat dilakukan pemeriksaan dari pihak Pengawas Kejaksaan tinggi, kemudian kasus tersebut dapat ditangani langsung Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan.

 

“Kami tidak mempermasalahkan banyak istri atau kawin banyak, namun dengan kondisi daerah saat ini dengan tingginya angka pernikahan dini, kekerasan terhadap anak dan angka migran di NTB hal ini akan berimbas besar dan menambah angka tersebut, ” Ungkapnya.

 

“Kemudian kaitan pelaporan secara internal ini merupakan pemeriksaan dan proses secara etik internal kejaksaan, dan kemudian kaitan pemalsuan dokumen merupakan langkah selanjutnya saat tidak ada tindak lanjut kejaksaan, ” Tambahnya.

 

Sementara Kasi Intel Kejari Praya Catur Hidayat yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut menerangkan bahwa pihaknya yang sudah menerima gabungan koalisi ya g lansung dipertemukan dengan Kejari Praya lebih banyak permintaan dukungan tkaitan pelaporan seorang ASN yang bertugas di Kejari Praya yang telah di laporkan ke Kejati NTB

 

“Mereka hanya datang meminta dukungan laporan penyelesaian kasus pernikahan dari pihak kami yang menikah lebih dari sekali, ” Jelasnya singkat.

 

” Kemudian kaitan proses, tindakan maupun hasil merupakan ranah Kejati NTB,”tutupnya.(riki)