SKI, LOTIM – Mantan Kepala Desa Bebidas,SR yang juga Caleg DPRD NTB dan KR,Warga Jurang Koak, Desa Bebidas,Kecamatan Wanasaba akhirnya di tahan pihak penyidik Tipiter Reskrim Polres Lotim sejak hari Rabu tanggal 19 Desember 2018. Setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka bersama salah satu warga dalam kasus perambahan hutan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) kawasan Pesugulan Jurang Koak,Desa Bebidas.
Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Yogi Pusura Utama,SE,S.ik saat dikonfirmasi,Kamis (20|12) membenarkan kalau mantan Kades Bebidas dan warga telah ditahan. Dengan menghuni sel tahanan Polres Lotim.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif,kemudian ditetapkan tersangka yang kemudian akhirnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Kasat Reskrim menjelaskan sebagaiman pemberitaan sebelumnya pihak bergerak untuk kasus perambahan lahan di Jurang Koak setelah adanya laporan dari TNGR.Dengan melihat lapangan kalau lahan sudah dibabat dengan membuka lahan baru.
Sehingga inilah yang kemudian diproses oleh penyidik terhadap laporan tersebut. Namun begitu meski mantan SR itu sudah ditetapkan tersangka,akan tapi masih belum dilakukan penahanan,karena masih ada tenggang waktu penyidik untuk bekerja sebelum dilakukan penahanan.
“Kami bekerja tentu adanya laporan yang masuk untuk kemudian langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu,lanjut Kasat Reskrim, dalam kasus ini SR diancam dengan Undang-Undang (UU) No.18 tahun 2013 tentang pencegahan pengrusakan dan pemberantasan hutan pasal 102 ayat 1 jo pasal 22 atau pasal 103 ayat jo pasal 23 ancaman maksimal 10 tahun.
Sementara untuk tersangka KR,diancam UU No.5 tahun tahun 1990 tentang konservasi sumber daya ayam pasal 40 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3 maksimal 5 tahun.
” Saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” tandasnya.
Sebelumnya ditempat terpisah Ketua BAPPILU DPW Partai Nasdem NTB,Ardany Zulfikar saat dikonfirmasi mengaku pihaknya telah menerima laporan terkait dengan masalah yang menimpa salah satu kadernya yang juga Caleg. Namun begitu pihak partai menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan melihat perkembangan yang ada terhadap kasus yang menimpanya. Meski sebelumnya pihak keluarganya menelpon dirinya mengenai masalah ini.
” Pihak partai tentu akan memberikan pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan,karena biar bagaimanapun dia adalah kader kami,” tandas Ardany.
Penulis : Rizal
Editor : Red SKI
Komentar