SKI l Lombok Timur-Belasan Mahasiswa Lombok Timur yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Untuk Demokrasi (LMND) Lotim mendesak Kejaksaan Negeri Lotim untuk segera memenjarakan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Alsintan di Lotim tahun 2018 lalu.
Demikian ditegaskan orator aksi dalam orasinya di depan kantor Kejari Lotim,Senin (18|7). Selain melakukan aksi juga menyerahkan petisi rakyat ke Kejari Lotim,dengan diterima Kasi Intelejen,L.M.Rasyidi dan Kasi Pidsus,M.Isa Ansory.
” Kami minta kejaksaan segera penjarakan oknum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi alsintan,” kata orator aksi, Rohman Ropiki dengan suara lantang.
Menurutnya,pihaknya melihat pihak kejaksaan terkesan menunda-nunda penetapan tersangka,dengan alasan menunggu hasil audit dari BPKP.
Sementara pada satu sisi kasusnya sudah naik ke penyidikan,tapi belum juga ditetapkan tersangkanya.
” Jangan biarkan calon tersangka kasus alsintan berkeliaran diluar,lebih baik segera penjarakan saja,” ujarnya.
Menanggapi apa yang menjadi tuntutan massa aksi dari Kasi Intelejen dan Kasi Pidsus Kejari Lotim memberikan penjelasan berdasarkan hasil gelar perkara antara pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur dengan pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan kerugian negara kasus alsintan mencapai Rp 4 Milyar.
” Hasil gelar kami dengan BPKP kerugian negara kasus alsintan Lotim capai Rp 4 Milyar,” tegas Kasi Pidsus Kejari Lotim, M.Isa Ansory
Menurutnya hari Jumat lalu kami melakukan gelar dengan pihak BPKP,sehingga tentunya tidak membutuhkan waktu lama lagi untuk keluar hasil audit secara tertulis.
Karena belum ditandatangani, akan tapi kerugian negaranya sudah,maka inilah yang tentunya kami menunggu hasil secara tertulis.
” Mudah-mudahan tidak melewati bulan Juli keluar hasil audit secara resminya,sehingga begitu keluar hasilnya langsung kita tetapkan tersangka,” paparnya.
Pernyataan Kasi Pidsus dikuatkan Kasi Intelejen,LM.Rasyidi menegaskan untuk masalah kasus alsintan dari Kasi Pidsus dengan BPKP telah melakukan gelar mengenai kerugian negara kasus alsintan tersebut.
Namun begitu pihaknya belum keluar secara tertulis mengenai kerugian negara tersebut.
” Gelar perkara telah digelar dan kerugian negara sudah ada,tinggal menunggu secara tertulis saja dari BPKP,” tukasnya seraya mengatakan begitu keluar hasil auditnya langsung kita tetapkan tersangkanya.(Sam).