Operasi Antik, Polres Loteng Amankan 6,18 Gram Sabu

SKI| Lombok Tengah – Operasi Antik atau Anti Narkotika yang digelar Polres Lombok Tengah mulai tanggal 18-21 September berhasil mengamankan 8 orang terduga pelaku termasuk 1 TO.

Kasat Narkoba IPTU Derpin Hutabarat menjelaskan bahwa, pihaknya mengamankan 8 orang terduga pelaku dari 6 Laporan Polisi yang diterima.

Penangkapan tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni Kecamatan Janapria, Kecamatan Praya dan Kecamatan Pujut.

“Ini dilakukan serentak di Indonesia, dan kita berhasil amankan 1 TO juga,” tuturnya saat press release pada Rabu (4|10).

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6,18 gram sabu-sabu, uang 2.800.000 dan Handphone.

Dilanjutkan, Dari para terduga pelaku tersebut ada yang sebagai Pemakai, Pemain baru, penjual, pembeli dan kurir.

Kemudian untuk inisial para terduga pelaku yakni RAY(28), MSS (35), F(21), HSA (28), AK (26), MM (20), LMB (22) dan JH (32).

”Pada umumnya tersangka melanggar Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara, ”jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut IPTU Derpin menyampaikan bahwa selain dari hasil Ops Antik Rinjani 2023 ini merupakan juga hasil dari tim Satgas penanggulangan penyalahgunaan narkoba Polres Lombok Tengah serta mengajak teman teman dari media Lombok Tengah untuk lebih masif memberikan edukasi dan pemahaman kepada Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan seluruh lapisan masyarakat tentang bahayanya dampak penyalahgunaan Narkotika. (Riki).