SKI | INDRAMAYU – Dilaksanakan Kegiatan Operasi Non Yustisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk Pengendalian Penyebaran Corrona Virus Disease 2019 (Covid-19), sekitar pukul 09.45 WIB s/d selesai, bertempat Depan Mako Polsek Anjatan, Jl. Raya Anjatan Kec. Anjatan Kab. Indramayu, Rabu (8/9/2021).
Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., yang diwakili oleh Kanit Bhinmas dan diikuti oleh 6 (enam) Rekananya, Mereka yang melakukan itu, guna Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) terhadap Warga Masyarakat pengguna jalan.
Tindakan yang dilakukan dalam Ops itu, dengan melakukan tindakan berupa sanksi sosial terhadap Warga Masyarakat yang tidak menggunakan Masker atau yang melanggar prokes sebanyak 10 Orang, sanksi itu berupa sanksi fisik ringan yakni, Push Up,” katanya.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk upaya Pihak Kepolisian untuk menekan dan mencegah terjadinya penyebaran Claster Covid-19 di Kab. Indramayu khususnya di Wilayah Kec. Anjatan.
Masih sangat disayangkan, bahwasanya, didalam kegiatan tersebut masih ditemukan kurangnya kesadaran Warga Masyarakat terhadap resiko dan bahayanya Covid-19, pasalnya, Warga masih saja mengabaikan manfaatnya menggunakan atau memakai Masker,” pungkasnya. (Yana BS)