SKI | POLSEK KANDANGHAUR – Dari sekira pukul 19.30 s/d pukul 21.00 WIB, bertempat di Wilayah Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu, dilaksanakanya kegiatan TNI – POLRI Ops Yustisi di Pertokoan Jl. Raya Gang Bongas Desa Parean Girang – Kandanghaur, terhadap Pemilik Toko, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan para Pengunjung serta yang lainya dalam rangka PPKM Level 3 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Kandanghaur – Indramayu, Rabu (27/10/2021).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Kandanghaur KOMPOL Wawan Suhendar, S.H. dan dibantu 6 Anggotanya, dan diikuti 3 Anggota Koramil Kandanghaur.
Bentuk kegiatan yang dilakukan dengan memberikan himbauan/Sosialisasi PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap para Pelaku usaha dan pengunjung atau Warga lainya, tentang pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) secara lebih untuk mentaati anjuran Pemerintah.
Hal itu, sebagaimana sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor. 47 Tahun 2021 Tanggal 4 Oktobrr 2021 dan Surat Edaran Bupati Nomor : 443/1896/Org Tanggal 31 Agustus 2021 dan Nomor 11 Tahun 2021 Tanggal 17 Mei 2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019.,” jelasnya KOMPOL Wawan Suhendar, S.H. (Yana BS)