SKI|Jakarta – Produksi ganja sintetis diungkap jajaran Polsek Sawah Besar Setelah menangkap dua remaja bernama M. Fahmi Ramadhan dan Rayhan di hotel kawasan Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa ganja itu didapat dari salah satu pabrik rumahan atau home industry yang ada di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Polisi pun bergerak cepat untuk ungkap pabrik tersebut dan ditemukan alat-alat untuk produksi ganja sintetis.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menerangkan di dalam rumah home industri itu ada dua orang tersangka bernama Rully dan Rizza yang sedang meracik ganja sintetis.
Untuk konsumen ganja sintetis ini adalah kalangan remaja. Jadi sangat membahayakan sekali dan ini juga sangat potensial marketnya, ucap Setyo dalam press realise, Rabu (03/03/2021).
Kedua tersangka ini menjual ganja sintetis melalui media sosial baik itu facebook, Instagram maupun grup Whatsapp. Dalam sekali produksi, kedua orang ini bisa membuat sebanyak 4 Kg ganja sintetis, tegasnya.
Untuk bahan bakunya kimia dan didapat melalui online, Jadi teknis pembuatan maupun pemasaran disini melalui online, Tersangka sudah menjalankan bisnis haramnya sejak 2 tahun.
Tersangka menjual per 500 gram sekitar Rp, 250 ribu. Keduanya belajar membuat ganja sintetis secara otodidak alias dari Youtube.
Dampaknya seperti ganja biasa, hanya ini sintetis. Jadi tidak dari alam dan dampak rusaknya 4x lipat, tuturnya.
Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 113 Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (red).
Komentar