swarakonsumenindonesia.com
Jakarta – Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum terhadap 11 orang debt collector pelaku pengadangan seorang anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi di kawasan Tol Koja Barat-Jakarta Utara akan tetap dilanjutkan.
Lanjut Dudung, Meskipun pelaku telah meminta maaf secara langsung baik kepada Serda Nurhadi, maupun kepada TNI Angkatan Darat secara keseluruhan.
Yang jelas walau dia sudah meminta maaf proses hukum akan tetap berjalan, Tindakan Presmanisme yang nantinya akan merugikan rakyat, Kodam Jaya Jayakarta bersama Polda Metro Jaya akan hadir secepat mungkin bagaimana menumpas kelompok-kelompok tersebut. Proses hukum tetap berjalan dan sudah diserahkan ke polisi, tegas Dudung di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (10/5).
Dalam kesempatan itu Dudung memastikan Serda Nurhadi murni membantu keluarga yang memang sangat membutuhkan pertolongan karena ada yang sakit dan untuk dibawa kerumah sakit, dan Serda Nurhadi tidak mengetahui persoalan dengan debt collector di jalanan itu.
Dia sendiri tak ada hubungannya dengan para debt collector yang menagih utang hingga mengadang pemilik mobil dan menimbulkan kemacetan.
Sudah dipastikan Serda Nurhadi tak ada hubungannya dengan keluarga yang punya persoalan dengan debt collector. Ini Murni, beliau hanya membantu masyarakat, tegas Dudung.
Salah satu pelaku anggota yang melakukan pengadangan atau kordinator debt collector sendiri telah meminta maaf secara langsung atas perbuatannya yang telah melakukan pengadangan terhadap Serda Nurhadi.
Permintaan maaf itu dia sampaikan secara langsung di depan Serda Nurhadi saat keduanya bertemu di Makodam Jaya.
Saya minta maaf dan akan bertanggung jawab terhadap hukum yang berlaku, ucap salah satu pelaku yang sekaligus koordinator dept collektor tindak kekerasan yang diketahui bernama Hendri Liatumu itu.
Sebelumnya, diketahui dalam video yang sudah sempat viral, terlihat belasan debt collector mengadang sebuah mobil yang dikemudikan oleh anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi, penghadangan itu diduga karena kendaraan dalam status menunggak cicilan selama delapan bulan. Aksi pengadangan di depan gerbang Tol Koja Barat-Jakarta Utara tersebut diketahui terjadi pada Kamis (6/5) lalu.
Didapatkan informasi bahwa mobil jenis Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut ada tunggakan kredit pembiayaan di leasing Clipan selama delapan bulan, ungkap Wakapolres Metro Jakut AKBP Nasriadi dalam keterangannya di Makodam Jayakarta. (why/red).
Komentar