SKI l Lombok Timur-Kasus bulying santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) terkemuka di wilayah Kecamatan Aikmel,Kabupaten Lombok Timur. Dengan korban, JN (14) kelas III SMP mengalami dugaan kekerasan akibat bulying oleh teman-temannya sehingga mengalami luka di telinga dan matanya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun menyebutkan,Kejadiannya,Jumat malam (17|2) sekitar pukul 21.00 wita,dimana korban dijemput paksa temannya berjumlah enam orang dari kamarnya lantai bawah menuju lantai dua Asrama Putra.
Namun korban tak curiga atas penjemputannya sehingga mau dibawa ke lantai dua,lalu sampai disana korban diintrogasi teman-temanya mengenai adanya dugaan uang yang hilang milik salah satu temannya.
Namun korban tetap menolak dan tidak mengakui perbuatannya meskipun ditanyakan beberapa kali,namun teman korban mengancam jika tidak mengakui maka tidak akan di bawa ke lantai dasar, tapi jika mengakui maka tidak akan di pukul dan akan diantar ke lantai dasar.
Maka secara sontak Korbanpun dengan terpaksa mengakuinya,akan tapi naas nasib korban malah di pukul sebanyak enam orang temannya sampai mengalami luka memar di wajah dan telinganya.
Sementara atas kejadian itu orang tua bersama dengan korban melaporkan kejadian itu ke Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lotim,Judan Putrabaya,Sabtu (18|2).
” Memang kami terima laporan kasus bulying anak dilingkungan Ponpes,” katanya.
Menurutnya, selain melapor ke pihaknya orang tua korban juag sudah melaporkan ke Polres Lotim. Dengan tentunya kasus ini sudah di koordinasikan dengan Unit PPA Polres Lotim dengan langsung mendapatkan atensi untuk menindaklanjutinya.
Selain itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait melalui UPTD PPA Lotim untuk ambil peran sesuai yang diperlukan korban terutama penangan Medis maupun Non Medis.
” Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut,” paparnya.
Judan yang juga orang tua wali murid santri di Ponpes tersebut mengatakan pihaknya menyampaikan rasa keperihatianan dan penyesalan mendalam atas terjadinya peristiwa ini.
Karena Pondok pesantren kini sesungguhnya telah mulai menjadi alternatif para orang tua untuk wadah pembinaan moral dan Akhlaq disaat anak-anak kita saat ini banyak yg mengalami perilaku menyimpang.
Kemudian sulit dibayangkan jika Pondok pesantren cukuo kesohor di kecamatan Aikmel ini dalam melahirkan Generasi generasi Islami malah bisa kecolongan juga.Maka ini tentu menjadi pemikiran kita semua,meski kita menjust Pondok pesantren ini sebagai Pondok yang Rawan Bulying.
Tapi prinsip kita adalah bukan karena korban /Kasus kekerasannya sedikit atau banyak yang jadi ukuran, bukan itu, melainkan hatta satupun tidak boleh ada anak anak yang menjadi korban.
” Yang sangat kami sayangkan dan sesalkan pihak pengasuh sama sekali tidak mengetahui kasus ini,” terangnya.
Kemudian lanjut Ketua LPA Lotim,Pengasuh Pondok baru tahu setelah mendapatkan informasi dari kami,sehingga tentu menjadi tandatanya,dimana fungsi pengawasan atau kontrol para Mudir terhadap para santri yang nota bene tengah menjadi tanggungjawab mereka selama para Santri berada dalam Markas / lingkungan Pondok.
” Jangan sampai gara-gara kasus ini Pondok Pesantren sampai kehilangan kepercayaan dari warga masyarakat,” tukasnya.
Pada kesempatan itu, Ketua LPA Lotim menandaskan sementera mengenai bisa atau tidaknya di proses hukum dalam kasus ini. Karena kalau berbicara tentang proses hukum maka acuan adalah UU 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak.
Karena dalam UU SPPA tersebut telah di atur bagaimana mekansma penaganan Anak Yg Berkomplik dengan Hukum ( ABH), ada ketentuan batas usia minumum seseorang bisa di mintai pertanggungjawaban pidana yaitu minimal diatas 13 tahun.
Maka artinya anak-anak yang berusia 13 tahun kebawah Jika melakukan perbuatan pidana demi hukum mereka tidak dapat diproses hukum, sedangkan mereka yg berusua di atas 13 tahun. Dengan dapat di mintai pertanggungjawaban pidana dengan tetap mengedepankan upaya Diversi/Restoratif Justice demi kepentingan terbaik bagi anak.
” Maka dalam kasus bulying yang terjadi di salah satu Ponpes di Lotim maka tentu perlu dipantau perkembangannya dan mempertimbangkan rasa keadilan dari korban dan keluarganya,” tandasnya.(Sul).
Kapolres Lotim melalui Kasi Humas Polres Lotim,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi mengaku pihak akan kroscek laporan tersebut.