SKI| Lombok Tengah – Rencana pembangunan cerorong Danau Biru oleh PDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah sampai sampai saat ini masih belum bisa dilakukan. Hal itu dikarenakan masih menunggu pembiayaan yang diperkirakan mencapai 100 miliar lebih.
Pembiayaan tersebut nantinya akan bersumber dari pinjaman kepada PT SMI, namun itu juga terkendala karena belum adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah sendiri.
“Memang saya akui, hari ini Pemda masih belum memberikan dukungan untuk melakukan pinjaman itu,” ungkap Direktur Utama PDAM Bambang Supratomo Selasa (4|6).
Dijelaskan, pembangunan cerorong Danau Biru tersebut nantinya akan memberikan dampak besar untuk meningkatkan kwalitas layanan air bersih PDAM.
Selain itu, pembangunan tersebut akan dapat dinikmati oleh empat kecamatan seperti Kecamatan Pringgarata, Jonggat, Praya dan Praya Barat Daya.
“Sangat besar manfaatnya kalau itu dibangun,” ujarnya.
Dengan melihat kondisi saat ini, pelayanan air bersih oleh PDAM memang belum maksimal hanya mencapai 20-25 persen saja.
Untuk itu, sangat perlu adanya pembangunan cerorong Danau Biru itu, untuk meningkatkan kwalitas layanan dan akses air bersih semakin luas.
Sementara itu, pinjaman utang kepada PT SMI yang masih belum mendapatkan dukungan dari Pemda dikarenakan beberapa pertimbangan, seperti perlu adanya pengkajian mendalam, terlebih saat ini sudah masuk di tahun berjalan.
Sehingga untuk melakukan peminjaman dirasa belum bisa ketika tahun berjalan seperti saat ini.
“Memang sudah dari dulu kita bicarakan itu, namun belum dilakukan secara dokumen,” jelasnya.
Begitu juga dengan pengkajian yang dilakukan, pihaknya mengaku sudah melakukan itu namun secara non Formil tidak dengan pengakuan secara formal dengan adanya dokumen.
Bukan hanya itu, Lanjut Bambang, pertimbangan yang dilakukan juga seperti kesanggupan dari PDAM untuk melakukan pelunasan pinjaman itu, harus di kaji secara matang.
“Mungkin tidak tahun ini, tapi kita optimis bisa terlaksana tahun mendatang,” terangnya.
Disatu sisi, pihaknya juga tidak menyalahkan terkait dengan dukungan yang diberikan Pemda kepada PDAM, dikarenakan kewaspadaan saja.
Namun sebelum itu juga pernah disarankan oleh PT SMI yakni apakah PDAM yang langsung minjam atau Pemda yang minjam dengan perjanjian pembayaran tetap dilakukan oleh PDAM sendiri.
“Memang dua opsi itu pernah ditawarkan oleh SMI, tapi sebaiknya pinjaman atas nama PDAM agar nantinya Pemda tidak merasa dibebani,” tuturnya.
Disamping itu, jika nantinya tenggang waktu pinjaman yang di berikan diatas tujuh tahun, pihaknya merasa tidak berat, dikarenakan semakin lama waktu pinjaman semakin sedikit setoran yang dilakukan.
Kalaupun memang dibawah lima tahun, masih bisa dilakukan akan tetapi dirasa berat. (Riki)