Pecandu dan Pengguna Narkotika Harus di Rehabilitasi, Tapi Kenapa di Penjara??

SKI | Bandar Lampung – Topik bahasan tersebut berawal dari Chat WA Group Diskusi Penegakan Hukum Narkotika (CPHN), seorang mantan pecandu dengan seorang Dosen FH Unsika Kerawang Singa Perbangsa DR. Ilyas, SH,MH yg juga sudah memberikan arahan dalam upaya hukumnya untuk mendapatkan KEADILAN hingga di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Pertanyaan dan diskusi yg menggelitik mengenai amanat UU No.35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA, terutama pada pasal 4 diktum b yang berbunyi “menyelamatkan anak bangsa dari penyalah gunaan Narkotika” dan diktum d yg berbunyi ” Menjamin bagi pecandu dan pengguna narkotika untuk mendapatkan Rehabilitasi dari Negara”, namun kenyataannya sangat banyak Pecandu dan Pengguna narkotika di penjarakan.

Sementara Regulasi Negara sudah sangat Jelas, terutama SEMA No. 4 tahun 2010, Perber tahun 2014, SE Kabareskrim, Per-Ja dan peraturan lain yg merupakan turunan dari pasal2 di UU No.35 tahun 2009 ttg NARKOTIKA, semunya NYARIS tidak Bergerak sesuai dengan tujuan dari Regulasi NEGARA.

Fakta ini yg mendorong untuk melakukan diskusi Publik secara terbuka, dengan tujuan untuk mengetahui dengan jelas apa yg menjadi kendala di lapangan, sehingga Regulasi untuk Pecandu dan pengguna narkotik berjalan lambat atau kalau boleh di bilang hampir tidak berjalan.

Dengan di dukung oleh BEM Fakultas Hukum Unsika Kerawang, mendukung secara penuh dalam diskusi ini, yg akan di selenggarakan pada tgl 30 juni 2021, menghadirkan nara sumber2 yg konsisten dan perduli akan tegaknya regulasi tersebut, antara Lain,Prof. DR. Sri Mulyani Ak, CA, Rektor Unsika, Komjen Pol. P. DR. Anang Iskandar, SH,MH, mantan Ka. BNN, Brigjend Pol. P. ADV. Drs, Siswandi, DR. Darmawel Azwar, SH,MH, Direktur Narkotika Kejaksaan Agung, DR. Ilyas, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Unsika Kerawang, dan moderator
DR. Aslan Noor, SH, MH, CN, dosen Unsika Kerawang.

Sementara peserta yg tercatat hingga berita ini di publish sudah mencapai 500 orang berasal dari disiplin ilmu dan masyarakat, diharapakan semakin banyak peserta semakin jelas akar permasalahannya, dan semakin dapat di lakukan percepatan untuk menyelamatkan generasi Muda Indonesia dari peredaran gelap NARKOTIKA di Indonesia.

Mari bergabung, katakan yang anda ketahui, mari peduli pada negri ini, pemikiran anda sangat menentukan keselamatan generasi bangsa Indonesia.(Be-i-lampung).