Pelaku Pencurian Inisial S Dibekuk Polisi

SKI | Indramayu – Inisial S (27), diduga maling yang bikin marah warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu – Jawa Barat. Kini sudah ditangkap polisi. Maling yang masih merupakan warga Desa setempat tersebut ditangkap di Jalur Pantura Indramayu Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya – Indramayu, pada Kamis (10/4/2025) pukul 07.00 WIB.

Hari ini inisial S dihadirkan polisi ke hadapan publik saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, pada hari Jumat tanggal 11/4/2025. S pun tampak sudah mengenakan baju tahanan dengan kedua tangan sudah diborgol.

“Secara estafet, kemarin warga masyarakat melapor, kami periksa saksi-saksi dan akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini dan bahwa betul memang saudara S ini adalah pelaku dari tindak pidana pencurian tersebut,” kata Kapolres Indramayu.

Pengungkapan ini diketahui berhasil dilakukan berkat warga yang akhirnya mau membuat laporan. Polisi pun saat itu juga langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan mengejar pelaku hingga akhirnya ditangkap kembali.

AKBP Ari pun berjanji akan memproses hukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan S.

Barang bukti tersebut diantaranya dua unit ponsel, mutasi rekening bank, dua unit sepeda anak yang dibeli dari hasil mencuri, hingga akun judi online.

“Tersangka kita kenakan Pasal Pasal 363 ayat 2 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 362 KUHP (Pencurian biasa) ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” Pungkasnya. (Yana. BS)