Pemda Loteng Laporkan Masa Aksi ke Polisi, Dugaan Pengerusakan Gerbang

SKI| Lombok Tengah – Pengerusakan gerbang kantor Bupati Lombok Tengah akibat demonstrasi masa aksi dari Yayasan Peduli Umat berbuntut panjang.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, masa aksi yang melakukan pengerusakan tersebut dilaporkan ke Kepolisian Resort Lombok Tengah pada hari Jumat (10|7) tadi.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU Brata saat dikonfirmasi terkait dengan pelaporan tersebut membenarkan hal itu.

“Iya benar tadi pagi perwakilan Pemda datang melapor,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp Jumat (26|7).

Namun saat ditanyakan terkait dengan atas nama siapa yang melapor, Kasi Humas saling lempar dengan KBO Reskrim.

“Nanti saya tanya KBO Reskrim dulu ya,” jelasnya.

KBO Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Samsul Hakim melempar hal itu ke Kasi Humas.

“Langsung aja tanya kasi Humasnya ya, begitu juga atas nama siapa yang melapor itu,” tuturnya.

Diketahui bahwa, aksi demonstrasi tersebut menuntut beberapa hak kepada pemerintah daerah. Diantaranya; meminta untuk batas sepadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang ke daratan sesuai dengan undang-undang.

Kedua, menuntut untuk penetapan kawasan tanah terlantar di wilayah tebuak, areguling, pancor, petule, dan mawun desa tumpak Kecamatan Pujut lombok tengah, dan wilayah tomang omang Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat.

Ketiga, meminta Pemda dan Dewan untuk memberikan surat rekomendasi pembongkaran bangunan yang ada di dalam area sempadan pantai areguling karena terindikasi menyalahi izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah lombok tengah.

Keempat, meminta bupati berantas mafia tanah yang ada disana

Kelima, menuntut untuk mengambil alih jalan perkampungan yang sudah di klaim oleh investor di wilayah areguling desa tumpak kec. pujut lombok tengah

Ke-enam, meminta untuk menghentikan segala intimidasi dan kesewenang wenangan terhadap masyarakat tomang omang desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat yang saat ini telah ditahan di Polda NTB dan Polres Lombok Tengah agar segera di keluarkan dari tahanan karena mereka tidak bersalah dan mereka hanya mempertahankan hak- haknya sebagai warga negara yang baik.

Dari ke-enam tuntutan tersebut, masa aksi meminta agar bupati menandatangani tuntutan yang di berikan sebagai bahan untuk ke DPRD. (Riki)