SKI| Lombok Tengah- Eksekusi lahan yang dilakukan oleh pihak Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) terhadap lahan milik Sahnan di Dusun Ebongah Desa Kuta Kecamatan Pujut sempat mendapatkan perlawanan dari pemilik lahan dikarenakan tidak adanya kesepakatan terlebih dahulu antara kedua belah pihak.
Dimana, pemilik lahan atas nama Sahnan menerangkan bahwa, lahan tersebut sudah ditempati bersama orang tuanya sejak 1967 sampai dengan saat ini dan mempunyai pipil serta surat untuk menggarap sejak 1972
Selain itu, pemlik lahan juga menyebutkan mempunyai Pipil 1972, landeform 1974, surat izin menggarap 1972, keputusan gubernur NTB 1993, Enclave Gubernur NTB 2018
“Kalau kaitannya dengan Warkah jual beli dengan pihak siapapun tidak pernah, baik secara aphat maupun lainnya,” Ucap Sahnan pada Rabu (1|9)
Sahnan juga menjelaskan bahwa, pihak ITDC tidak pernah sama sekali memberikan bayaran terhadap lahan dengan luas 1,94 H tersebut
“Untuk pembayaran nya tidak pernah sama sekali,” Katanya
Sahnan menganggap pihak ITDC tidak bersifat manusiawi kepada para pemilik lahan. Dimana, sebelumnya tidak pernah ada nota kesepakatan antara ITDC dengan pemilik lahan
“Kami tetap menolak itu dan kami akan lakukan perlawanan,” Ujarnya
Pihaknya juga membeberkan bahwa pihak ITDC hanya memiliki acuan lahan tersebut beralaskan Hak Pakai Lahan (HPL) saja. Selain itu, ITDC hanya mengandalkan powernya saja pada saat melakukan eksekusi tersebut
“Saya tidak akan tinggal diam dalam hal ini, saya akan lawan,” Geramnya
Sementara, pihak ITDC melalui Manager Director The Mandalika Bram Subiandoro pada saat dihubungi melalui Whatsapp tidak ada jawaban sampai berita ini diterbitkan (Riki)