SKI – LOMBOK TENGAH – Wakil Bupati Lombok Tengah, H.L. Pathul Bahri SIP membuka secara resmi acara sosialisasi pengamanan informasi dan data yang dirangkaikan dengan Launching Aplikasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kabupaten Lombok Tengah di Hotel Grand Royal, Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh kepala OPD, Kepala Bagian dan Camat se- Kabupaten Lombok Tengah. Selasa (27/11).
Kepala Dinas Kominfo Lombok Tengah, Drs. H.M. Zarkasi selaku ketua panitia melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengamankan data dan informasi dimasing-masing OPD dalam suatu aplikasi yang kami siapkan yaitu di link http://ppid.lomboktengahkab go.id Kemudian program ini dihajatkan untuk media penyebaran informasi kepada publik sesuai aturan yang diamanatkan dalam undang-undang Nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Selanjutnya Wakil Bupati Lombok Tengah dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait informasi pada masing-masing OPD Lombok Tengah.
Wabup menceritakan bahwa pada zaman dahulu informasi tentang pemerintahan sangatlah tertutup dan sangat rahasia.
“Berbeda dengan sekarang pemerintah harus membuka kran informasi sebesar-besarnya untuk bisa diakses oleh masyarakat.” ujar wabub dalam pidatonya.
Wabub juga mengatakan maindset masyarakat harus ditingkatkan.
“Maindset (pola pikir) pemerintah dan masyarakat tentang informasi publik harus ditingkatkan karena keterbatasan informasi membuat kita bodoh” tambah wabup.
Selanjutnya pada akhir sambutannya, wabup berharap kepada seluruh peserta sosialisasi terutama untuk Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah agar menyimpan dan mengelola informasi sebaik-baiknya dan merahasiakan data yang bersifat rahasia sesuai dengan aturan yang berlaku demi terciptanya good goverment information.
Setelah acara dibuka secara resmi oleh Wabup, dilanjutkan pemaparan materi oleh para narasumber. Narasumber pertama tentang pengamanan persandian yang disampaikan oleh Bapak Riskal dari Badan Siber dan sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia.
Dilanjutkan nara sumber kedua, yaitu bapak Eko Yon Handri, S.ST. MM tentang tanda tangan digital sebagai bentuk upaya menciptakan E-Goverment.
Dipaparkan bahwa, regulasi tanda tangan elektronik ini sudah dimulai sejak tahun 2010 silam namun di hampir sebagian besar pemerintah daerah belum melaksanakan regulasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersebut, Adapun tujuan tanda tangan digital ini untuk memudahkan akses dokumen, menghemat waktu, menyederhanakan proses, menghemat ruang, memperkecil kehilangan data, memberikan waktu lebih untuk berfokus pada layanan, menghemat SDM, Kepuasan Klien, keamanan cyber dan akuntabilitas data (Manipulasi Data).
Tanda Tangan Elektronik (TTE) meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangab elektronik tidak bersertifikasi. Adapun TTE sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan yaitu dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan dibuktikan dengan sertifikat elektronik.
Sumber : Disperindag loteng
Editor : kautsar/Red SKI
Komentar