SKI | Lotim – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dapat kecipratan kontribusi hasil pajak kendaraan setiap bulannya mencapai antara Rp 7 s.d 8 Milyar perbulannya.
Dengan aturan ini mulai berlaku tahun 2025,karena sekitar 60 persen masuk ke kas daerah hasil pajaknya.
” Kita perkirakan ada sekitar Rp 7 s.d 8 Milyar masuk ke kas Lotim hasil pajak kendaraan setiap bulannya,” tegas Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Badan-Unit Pelaksana Pajak Daerah (UPTB-UPPD) Selong,H.Abdul Azis di kantornya,Jumat (11/4).
Ia mengatakan dengan adanya pembagian hasil pajak kendaraan yang masuk ke Pemkab Lotim tentunya bisa dimanfaatkan untuk program kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah.
Karena sebelumnya Samsat yang paling besar mendapatkan memberikan subsidi ke samsat yang wilayahnya kecil.Dengan waktu tiga bulan sekali.
Tapi sekarang aturan sudah dirubah tidak lagi memberikan subsidi Samsat lainnya melainkan kontribusinya di bagi ke daerah masing-masing tanpa memberikan subsidi ke samsat lain.
” Dulu tiga bulan sekali baru bisa diberikan,tapi sekarang perhari masuk ke kas daerah,”ujarnya.
Azis menambahkan pihaknya memperkirakan tahun ini bisa masuk ke pemerintah Lotim kontribusi bagi hasil pajak kendaraan bisa mencapai Rp 84 Milyar tergantung jumlah kendaraan yang lama dan baru.
” Semakin banyak kendaraan tentunya semakin banyak potensi pajak yang diperoleh daerah,” tandasnya. (Sul).