Penadah dan Pelaku Curanmor di Pamulang Dengan Senjata Berhasil Dibekuk Polisi

SKI | Tangsel – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Reskrim Polsek Pamulang telah berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana  yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Modus para pelaku mengambil Sepeda motor dengan manggunakan Kunci Leter “ T “, sekitar Jam 02.00 WIB S/d Jam 04.00 WIB. Setelah menerima laporan tentang terjadinya pencurian Kendaraan sepeda motor kemudian Unit Reskrim Polsek Pamulang melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara, melakukan Penyelidikan dan pemeriksaan saksi – saksi yang ada di TKP. Setelah mengetahui Jam rawan adanya pencurian sepeda motor, selanjutnya melakukan Observasi di wilayah pamulang, ungkap Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, S.I.K., M.H. yang didampingi oleh Kapolsek Pamulang KOMPOL Endy Mahandika, S.H., M.M., saat press realise, senin (18/7/22).

Pada saat melakukan Observasi, ada seseorang yang di curigai, selanjutnya diamankan yang bernama AD dan pada saat dilakukan penggeladahan ada Barang bukti berupa anak kunci Leter “ T “,  kemudian AN di bawa ke Polsek Pamulang untuk di mintai keteranganya, setelah di mintai keteranganya akhirnya AN mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Pamulang Barat bersama dengan RM, AD, CP dan AD. Selanjutnya AN memberitahukan tempat persembunyian para tersangka RM, AD, CP dan AD di daerah Ciampea Ilir, Desa. Tegal Waru Kec. Ciampea, Bogor, Jawa Barat. Kemudian anggota Polsek Pamulang langsung melakukan penangkapan di daerah Ciampe Bogor, dari Hasil penangkapan  dan penggledahan terhadap tersangka terdapat Barang bukti berupa 1 pucuk Senjata Airsof Gun,  3 (dua ) Unit sepeda motor , 11 anak Kunci leter T, 1 buah Kunci Leter T , 1 Buah Obeng, ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka  AN, RM, AD, CP dan AD  bahwa tersangka sudah melakukan pencurian kendaraan Sepeda motor jenis Beat di sekitar  Pamulang sebanyak 6 (enam) kali yang dilakukan dengan cara awalnya ke empat Tersangka AN, RM, AD dan CP tersebut berangkat dari kontrakan AD yang berada di Daerah Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan. Dengan menggunakan 2 sepeda motor,  masing – masing berboncengan, tersangka AN berboncengan dengan SD, tersangka RM berboncengan dengan CP dengan mencari sasaran sepeda motor yang perkir sembarangan dan khususnya kontrakan yang tidak ada penjaganya.

Peran tersangka AD dan CP adalah eksekutor atau mengambil Sepeda Motor, sedangkan tersangka AN dan RM adalah yang mengawasi di sekitar TKP sambil duduk diatas sepeda motor, sedangkan tersangka AD adalah sebagai pembeli sepeda motor dari  hasil melakukan pencurian oleh ke empat tersangka tersebut, tegas Kapolres.

Untuk Tersangka RM, AN, SD, dan CP disangkakan pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman , 7 (tujuh ) Tahun Penjara.

Dan Tersangka AD disangkakan pidana Pertolongan Jahat yang sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 480 KUHP dengan ancaman Hukuman , 4 ( Empat ) Tahun Penjara. (why).