SKI | INDRAMAYU – Diawali dari pukul 14.30 Wib s/d Selesai, Sore, dilaksanakanya kegiatan himbauan kepada Pemilik Usaha seperti; Pertokoan, Pedagang kaki lima Cafe, Rumah/Warung makan dan yang lainya terhadap Pendisiplinan Protokol Kesehatan (prokes) dalam rangka penanganan Covid-19 di titik Keramaian Warga Masyarakat di Wilayah Kec. Anjatan Kab. Indramayu, Rabu (28/7/2021).
Kapolsek Anjatan Iptu Heriyato, S.H., yang didampingi Anggotanya dalm melaksanakan kegiatan pendisiplinan PPKM Lebel 3 di Wilkumnya.
Bahwasnya, adapun kegiatan yang dilaksanakanya, menghimbau kepada para Pemilik Usaha agar pada jam Operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wib, dengan humanis memberikan himbauan kepada Pemilik usaha maupun Warga Masyarakat Pengunung yang berada di tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Membatasi Mobilitas,” himbau humanisnya Kapolsek.
Dengan melakukan pembinaan sampai pembubaran kepada Warga Masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19.
Adanya kegiatan diatas itu, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/1635/ Org dalam rangka Perpanjangan PPKM Level 3 penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Indramayu, khususnya Kec. Anjatan,” tutupnya Kapolsek Iptu Heriyanto, S.H. (Yana BS)