SKI | POLSEK KANDANGHAUR – Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) terhadap Warga di Wilayah Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu – Jawa Barat, sekira pukul 19.30 s/d 21.00 Wib, di Pertokoan dan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan yang lainya yang berada di Pasar dan di Jl. Raya Pasar Parean Desa Bulak Kec. Kandanghaur – Indramayu, terhadap para Pelaku usaha dan Warga Pengunjung di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Kandanghaur Jajaran Polres Indramayu – Polda Jabar, sampai dengan melakukan Penutupan usaha Warga, Selasa (26/10/2021).
Kegiatan yang dipimpin langsung okeh Kapolsek Kandanghaur KOMPOL Wawan Suhendar, S.H., yang didampingi 6 Anggotanya, dan diikuti oleh Danramil Kandanghaur KAPTEN KAV. Daniel Ronge beserta 2 Anggotanya.
Didalam Unsur TNI-POLRI dengan bentuk kegiatan, mensosialisasikan himbauan PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap para Pelaku usaha dan Warga Pengunjung maupun Warga yang lainya, dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Hal itu, untuk mentaati anjuran Pemerintah Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 Tanggal 4 Oktober 2021, dan Surat Edaran Bupati Nomor : 443/1896/Org Tanggal 31 Agustus 2021 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 Tanggal 17 Mei 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan memutus mata rantai serta Pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Kandanghaur. Pungkas. (Yana BS)