Foto Istimewa
SKI, Jakarta – Tim Gabungan dari Polda Metro, POM AU, dan Pomdam Jaya menangkap Serka TNI JK. Dia diduga sebagai pelaku penembakan Letkol Dono hingga tewas di kawasan Jatinegara, Jaktim.
Informasi yang diperoleh para pewarta, Rabu (26/12) penangkapan dilakukan beberapa jam setelah peristiwa itu di tempat persembunyian pelaku, masih di sekitar Jakarta.
“Ya benar sudah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya. Saat ini Serka JK masih dalam proses pemeriksaan. Dia dibawa POM TNI AU.
Sebelumnya Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penembakan Dedi terjadi pada 22.30 WIB, Selasa (25/12).
Berdasarkan kesaksian warga kepada polisi, ada empat kali suara letusan senjata penembak Letkol Dono yang menunggangi sepeda motor.
Penembak Letkol Dono, disebut Dedi, mengendarai Yamaha NMAX. Kendaraan itu ditinggalkan tidak jauh dari lokasi Letkol Dono dihabisi.
Setelah insiden penembakan itu, pihak kepolisian dan TNI melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Hingga akhirnya tertangkap Serka JK.Jakarta- Tim Gabungan dari Polda Metro, POM AU, dan Pomdam Jaya menangkap Serka TNI JK. Dia diduga sebagai pelaku penembakan Letkol Dono hingga tewas di kawasan Jatinegara, Jaktim.
Pelaku penembakan terhadap Letnan Kolonel (Letkol) Cpm Dono Kusprianto, Serda Jhoni Risdianto, diduga dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksinya. Saat ini pelaku telah ditangkap dan sedang diperiksa POM TNI.
“Kemungkinan seperti yang dikatakan Kabid Humas dan Kapendam tadi yang bersangkutan berada di dalam pengaruh alkohol atau minuman keras,” kata Kasubdispenum AU , Letkol Sus M Yuris, di Kodam Jaya, Jakarta Timur, Rabu (26/12/18).
Dia mengatakan kejadian ini diduga terjadi usai serempetan di jalan dan memicu emosi. Namun, apapun penyebabnya penembakan ini tak bisa dibenarkan.
“Kejadian serempetan di jalan memicu emosi, apapun alasannya tidak bisa dibenarkan,” olehnya.
Yuris juga mengatakan penembak sudah memiliki izin untuk memegang senjata. Surat izin penggunaan senjata juga masih berlaku hingga November 2019 nanti.
“JR (Terduga pelaku) memiliki surat penggunaan senjata yang dikeluarkan pada November 2018 ini dan berlaku sampai November 2019,” ucapnya. (Red SKI)
Komentar