Pengerjaan RPTRA Molor, Pelaksana Akan Dikenakan Sanksi

SKI, Jakarta –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pelaksana pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang berlokasi di Jl. H Murtadho XVI, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Kota Adm. Jakarta Pusat.

Pasalnya, proyek belum rampung dikerjakan hingga 9 Agustus 2019. Padahal, pada papan proyek jelas tertulis bahwa pekerjaan dimulai 10 Mei 2019 dan harus selesai pada 7 Agustus 2019. No. Kontrak 286/-1.795.222.3 dan No. SPMK 287/-1.

Berdasarkan investigasi dan pantauan tim Pokja Wartawan Jakarta Pusat di lokasi, ditemukan bahwa pada bagian bangunan utama baru mulai melakukan pemasangan plafon, belum ada penerangan dan pengecatan belum sepenuhnya selesai.

Sementara untuk pekerjaan lapangan olahraga dan arena permainan anak masih belum ada terlihat pengerjaanya.

Pelaksana proyek PT. MBA juga tidak berada di lokasi saat akan dikonfitmasi terkait keterlambatan pekerjaan. Hanya mandor dan beberapa orang pekerja plafon yang ditemukan di lokasi proyek.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat, Zulkifli Arbi tidak menjawab. Diduga, Sudin CKTRP Jakpus telah menyetujui progres bobot atau volume pekerjaan 100 persen dari pihak kontraktor tanpa adanya sanksi denda.

Sementara, Kepala Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakpus, Dasuki, mengatakan bahwa sanksi keterlambatan sudah diatur kontrak pekerjaan. “Terkait keterlambatan, sudah diatur saksinya dalam kontrak pekerjaan,” tegas Dasuki. (Tim) 

Komentar