Pengungkapan Narkotika Jenis Baru Berbentuk “DIAMOND” Jaringan Internasional MALAYSIA, PONTIANAK, JAKARTA
SKI, Jakarta – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat Malaysia Pontianak – Jakarta dalam press konfrensi di ruang Dit Resnarkoba Polda Metro jaya Jakarta. Senin (25/2/19).
Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. SIK.M.Si ( Kabid Humas Polda metro jaya) menerangkan, Dengan 9000 butir narkotika jenis baru metoksetamina (mxe) berbentuk “Diamond“, 1.2 kg shabu, 54 butir ecstasy dan 135 butir happy five (H-5) sebagai berikut,
TKP 1(pengembangan), Pada hari Selasa 12 Februari 2019 pk. 17.45 WIB di depan Lobby RS. Husada, Sawah Besar,Jakarta Pusat. Barang Bukti 1 buah tas hijau berisi 2 (dua) amplop shabu berat total 250 gr. 2) 1 unit HP +Sim Card.
Barang Bukti di TKP 2, 1 buah tas hitam berisi, 10 gr shabu, 54 butir ecstasy (pink); 64 butir H5 (peach); 1 buah timbangan digital; 49 klip kosong; 4 buah cangklong kaca. 2unitHP +sim card.
TKP3 (Pengembangan domisili TSK 1) : Selasa 12 Februari 2019 pk. 19.45 WIB di Apartemen TSK 1 Mediterania Boulevard Residence Lt. 8 Kemayoran. Jakarta Pusat. | Barang Bukti :
1. 9.000 butir tablet bentuk “diamond“ cokelat narkotika golongan 1 Metoksetamina (MXE);
2. 11 plastik berisi shabu total brutto 874 gr
3. 70 butir H-5,
4. 1 unit timbangan digital.
5) 1 buah sealer, .
6) 2 buah bong;
7) 4 buah cangklong kaca.
TKP 4 (Pengembangan domislll TSK 2) : Selasa 12 Februari 2019 pk. 29.50 WIB di Apartemen TSK 2 Green Central City Km. 08-16
JI. Gajah Mada, Tamansan’; Jakarta Barat.
Adapun Barang Bukti, 30 gr shabu, 73 butir ecstasy, 60 butir H53, 3 buah cangklong kaca, 1 set bong shabu, 1 unit timbangan digItal.
Awalnya tim mendapat informasi masyarakat dan sudah mendalami 1 minggu, bahwa di TKP 3 sering adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika, dan selama pemantauan terlihat TSK 1 meninggalkan TKP 3 menuju TKP 1 dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan BB tsb di atas.
Hasil introgasi TSK 1, rencanannya bahwa BB 50 gr shabu akan diantar ke pemesannya TSK 2 selanjutnya dilakukan penangkapan TSK 2 dan penggeledahan di TKP 2 ditemukan BB tsb di atas
Hasil Introgasi TSK 1 dan 2, bahwa masih ada lagi narkotika di apartemen mereka, sehingga tim melakukan penggeledahan dan ditemukan BB tsb diatas.
Hasil intogasi TSK 1, bahwa BB didapat dari R (DPOIPontlanak) dengan cara diambil di bawah pohon di belakang Mall Sunter dan hasil kejahatannya dikin‘m ke beberapa rekening N (DPOIMaIaysia). Saat ini tim melakukan pengembangan DPO dan TSK lainnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dipidana dengan pidana mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh mili gr rupiah). (Red SKI)
Komentar