BANDUNG SKI : Pengurus Kobanter Baru yang berpusat di Jalan Sadang Serang No.15, Coblong, Bandung, Jawa Barat, menggelar rapat sekaligus deklarasi dalam rangka menyikapi kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19, pada Kamis (18/2/2021).
Acara deklarasi dipimpin oleh Yadi Supriyadi, Ketua I Koperasi Jasa Angkutan Bandung Tertib (Kobanter) Baru mewakili Ketua Umum Dadang Ramdani yang juga dihadiri Ketua Dewan Pembina Kobanter Baru, H Rudi Atmaja serta para Koordinator pengurus di jalur trayek anggota Kobanter Baru.
Dalam sambutannya, Yadi mengutarakan usaha di bidang angkutan umum membutuhkan keamanan yang kondusif. Karena itu kemitraan dengan Polri dan pemerintah sangat penting dilakukan untuk menjaga iklim usaha agar berjalan baik dan menjamin kenyamanan serta keselamatan pengguna jasa angkutan umum.
Yadi mengatakan, kebijakan pemerintah di bidang angkutan umum terkadang tidak bisa mengakomodir seluruh keinginaan atau aspirasi para sopir angkutan umum di lapangan, karena kompleksnya permaslahan angkutan umum.
Namun demikian, Kobanter Baru sebagai wadah aspirasi para pengusaha dan pengemudi angkutan umum akan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dengan cara elegan melalui perwakilan.
“Karena Kobanter Baru sudah sepakat menolak bentuk aksi massa dalam penyampaian aspirasi demi menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan serta menghindari perilaku permusuhan yang dapat memecah belah bangsa,” terangnya.
Lanjut Yadi, mengenai aturan yang dikeluarkan pemerintah dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya penanganan dan penanggulangan serta memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, Kobanter baru mendukung kebijakan tersebut.
“Karena kebijakan PPKM memang terkesan pahit, tapi kalau tidak dilakukan perokonomian masyarakat tidak bisa cepat pulih, sehingga Kobanter yakin memang harus mengikuti dan mendukung agar bisa kembali bekerja karena keselamatan dan kesehatan lebih utama,” ujarnya.
Di acara tersebut, Kobanter Baru mengeluarkan 4 poin dalam menyikapi kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19, yakni:
1. Mendukung aturan yang dikeluarkan pemerintah dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya penanganan dan penanggulangan serta memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dan pengurus maupun seluruh anggota Kobanter Baru siap untuk di vaksin Covid-19.
2. Kobanter Baru mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif sebagai bagain dari jaminan kelancaran trasnportsai yang dapat mensejahterakan seluruh anggota Kobanter Baru serta meningkatkan perekonomian Propinsi Jawa Barat da Perekonomian Nasional.
3. Menolak segala bentuk aksi anarkisme dalam penyampaian aspirasi dan Kobanter Baru menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan serta menghindari perilaku permusuhan yang dapat memecah belah bangsa.
4. Mengajak kepada seluruh anggota Kobanter Baru dan masyarakat untuk mendukung tertib dalam berlalulintas di jalan raya untuk kepentingan bersama. (red)
Komentar