SKI | INDRAMAYU – Diduga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Wilayah Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, diketahui salah satu di Lokasi Rumah Sdr. Kawi di Jl. Raya Blok Kemped Desa Wirakanan – Karangmulya sebagai Lokasi penimbun BBM Solar, diduga tak berijin alias Ilegal.
Disaat Awak Media Investigasi cek langsung di Lokasi penimbunan Solar di Rumah Sdr. Kawi, benar adanya di Ruang khusus untuk penimbunan Solar terlihat nyata adanya praktek penimbunan Solar tak berijin, pada hari Kamis 18 November 2021.
Di Ruang atau Lokasi khusus terlihat Bak Plastik ukuran Lumayan Besar untuk penampungan Solar dan jerigen warna kuning dan biru terlihat jelas di Ruangan itu pula.
Kendati adanya prihal itu, sementara Pemilik Lokasi tempat penampung Solar (Kawi) berdalih, bahwa dirinya hanya sebagai tempat penitipan Solar dari Sdr. Mulyono yang katanya Orang Celeng – Lohbener,” ungkap Kawi, Minggu (21/11/2021)
Sedangkan keterangan dari Warga yang enggan menyebutkan namanya, membenarkan, ” Iya Pak, Bapak Kawi sudah lama di Rumahnya dijadikan Lokasi penimbun Solar dan Solar setiap datang pada malam hari dari SPBU, dan keluar laginya Solar yang ditampung dilakukan pada Pagi hari, untuk apa dan dikirim kemananya, Kami kurang paham, Pak, hanya setahu itu saja,” ujar Warga kepada Awak Media.
Lebih Warga, “terkadang waktunya pun tidak selamanya pda saat itu saja, akan tetapi berganti-ganti waktu, kemungkinan untuk menghindari Aparat Penegak Hukum atau yang lainya, dan pengambilan Solar di SPBU Gabuswetan,” imbuhnya.
“Antara ada Oknum Aparat yang membackingi atau tidaknya, Kami juga belum tau pasti, Pak,” tutur polosnya.
Adanya kejadian ini, Awak Media bergegas melakukan Konfirmasi kepada Sdr. Mulyono yang berada di Celeng – Lohbener, namun setelah tanya-tanya kepada Warga yang kata Kawi, Sdr. Mulyono di SPBU Celeng, tanya saja semuanya pada tau dan pasti memberitahukanya,” ujar Kawi.
Namun hasil dari penelusuran Awak Media, nihil tidak ada yang tau yang namanya Mulyono,” jelasnya.
Berharap kepada Aparat Penegak Hukum setempat, salah satunya terhadap Kepolisian Sektor (Polsek) Kandanghaur ataupun langsung kepada Kepolisian Resort (Polres) Indramayu, untuk menindak lanjut adanya bisnis Ilegal yang dilakukan oleh Seorang Warga Desa Wirakanan (Kawi) dan Seorang laginya agar ditindak tegas sebagaimana Undang-undang yang berlaku. (Yana BS/DUL)